Berita

PT Hanson International/Net

Bisnis

Tak Ada Uang, PT Hanson Tukar Dana Nasabah Dengan Tanah Kavling

RABU, 08 JANUARI 2020 | 07:54 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

  PT Hanson International Tbk (MYRX) yang tengah menghadapi permasalahan keuangan dan tidak mampu mengembalikan uang nasabahnya, menawarkan dua pilihan. Salah satunya ditukar dengan tanah kavling.

Perusahaan menawarkan dua penyelesaian itu karena saat ini uang kas Hanson International hampir kering, akibat rush besar-besar nasabah di Oktober dan November 2019 lalu.

Kuasa hukum Hanson International, Bob Hasan, menguraikan perusahaan menawarkan kepada nasabahnya yang meminta pengembalian dana, dua penawaran.


Pertama, restrukturisasi utang. Perusahaan akan mencicil pembayaran utang kepada nasabah beserta bunganya dengan dicicil selama 4 tahun.

"Pertama adalah berapa uang bapak ibu kita restruktur selama 4 tahun, pembayaran bunga dengan klasifikasi tertentu, secara berkala," terang Bob, Selasa (7/1).

Pilihan kedua penyelesaian settlement aset. Yaitu, nasabah ditawari menukarkan dananya menjadi aset fisik, berupa tanah kavling di lokasi proyek yang dimiliki Hanson. Tentunya sesuai dengan jumlah dana nasabah.

"Karena Hanson International bisnis utamanya properti, maka settlement aset yang ditawarkan," jelas Bob.

Diketahui PT Hanson International milik Benny Tjokro, salah satu daftar tercekal kasus Jiwasraya, saat ini memiliki dua proyek perumahan. Pertama Citra Maja Raya yang merupakan proyek perumahan kota baru terpadu hasil kerjasama Hanson dan Grup Ciputra. Kedua proyek properti Millenium City di Serpong.

"Tapi sebagian para nasabah itu ada yang tetap minta uangnya sekarang juga. Tapi, ya itu biasa. Hanya saya menyarankan ini kan bukan investasi bodong, maka ditunjukan proses bahwa kita ini bekerja dan ini loh asetnya. Ini punya Anda semua. Tariklah settlement dengan jumlah uangnya," ujar Bob.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya