Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Nusantara

Hakim MK Palguna Purnatugas, Siapa Penggantinya?

SELASA, 07 JANUARI 2020 | 15:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

  Satu dari sembilan Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, purnatugas pada Selasa (7/1) hari ini. Palguna melepaskan jabatannya, setelah selama dua periode duduk di kursi hakim.

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, membenarkan hal tersebut.

"Betul (Palguna hari ini purnatugas)," kata Fajar.  
 

 
Masa jabatan hakim konstitusi diatur dalam Undang-undang 2004/2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Pada Pasal 22 disebutkan bahwa masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Tercatat, Palguna telah sepuluh tahun menjabat sebagai hakim konstitusi. Ia menjadi satu dari sembilan hakim pertama konstitusi di awal MK berdiri, yaitu pada tahun 2003. Palguna purnatugas untuk pertama kalinya pada 2008 silam.

Pada 7 Januari 2015, Palguna kembali terpilih sebagai Hakim Konstitusi untuk kedua kalinya.

Atas purnatugasnya Palguna hari ini, akan dilantik hakim konstitusi yang baru.

Pelantikan dan pengucapan sumpah hakim konstitusi yang baru dilaksanakan di hadapan presiden  di Istana Negara, sore ini.

"Dilanjutkan pisah sambut hakim konstitusi di aula lantai dasar gedung MK pukul 16.00 WIB," lanjut Fajar.

Lalu siapakah pengganti hakim yang baru?

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono juga membenarkan bahwa hari ini, Selasa (7/1) akan ada pelatikan Hakim MK yang baru.

Dini menyebut Jokowi telah mengantongi tiga nama dari panitia seleksi. Ketiga nama tersebut antara lain, Suparman Marzuki, Ida Budhiati, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

"Semalam saya cek, belum ketahuan siapa yang akan dipilih di antara tiga calon itu," kata Dini.

Dini mengatakan, pemilihan yang dilakukan Presiden sudah pasti memiliki pertimbangan khusus dan bisa saja berubah menjelang pengucapan sumpah jabatan.
"Seperti biasa, nama bisa saja berubah last minute," jelasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya