Berita

Ilustrasi, Penumpang gagal terbang bisa menuntut refund/Net

Bisnis

Terkait Banjir, Penumpang Yang Batal Terbang Berhak Mendapatkan Refund

KAMIS, 02 JANUARI 2020 | 06:44 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Banjir yang melanda Jabodetabek menyebabkan para penumpang pesawat terpaksa membatalkan rencana penerbangannya.  

Terkait hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta seluruh maskapai untuk melakukan pengembalian atau refund kepada penumpang membatalkan penerbangannya akibat banjir.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub melalui Surat Edaran No. SE 15/2019, meminta seluruh maskapai menerapkan prosedur rencana kontingensi penerbangan.  Hal ini agar memudahkan penumpang menyusun ulang rencana perjalanannya, karena  keadaan darurat akibat cuaca ekstrem.


"Di antaranya, reschedule atau menjadwalkan kembali penerbangan, re-route atau pemindahan ke penerbangan badan usaha angkutan udara lainnya, dan juga pembatalan penerbangan dengan pengembalian uang tiket (refund) sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti, Rabu (1/1).

Para penumpang pesawat berhak menjadwal ulang penerbangan jika terjadi pembatalan penerbangan karena faktor cuaca.

Ia menuturkan cuaca ekstrem yang melanda hampir seluruh wilayah Indonesia saat ini sangat berdampak pada operasional penerbangan.  

Seluruh maskapai diharap berkoordinasi dengan pihak bandara untuk memaksimalkan penyediaan sarana dan fasilitas yang dibutuhkan penumpang, menurutnya, terutama dalam menginformasikan alasan jika ada pembatalan, keterlambatan, dan perubahan jadwal penerbangan.

"Cuaca ekstrem dan hujan lebat memungkinkan terjadinya delay dan divert penerbangan. Diharapkan calon pengguna jasa angkutan udara dapat memaklumi, untuk kepentingan penerbangan yang selamat, aman, dan nyaman," ucap Polana.

Hingga saat ini Bandara Soekarno Hatta  tetap beroperasi dengan normal. Walau hujan deras mengguyur wilayah Jakarta dan sekitarnya sejak Selasa (31/12) lalu. 

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya