Berita

Jiwasraya Yang Tengah Kisruh/Net

Bisnis

Sudah Gagal Bayar, Belum Rilis Laporan 2018 Pula, Reputasi Jiwasraya Kian Buruk

SENIN, 30 DESEMBER 2019 | 07:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Asuransi Jiwasraya  ternyata belum menyerahkan laporan keuangan 2018 hingga saat ini ke Otoritas Jasa Keuangan.

Berdasarkan aturan OJK, 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Peransuransian, khususnya di pasal 8, perusahaan asuransi wajib menyampaikan laporan rutin dalam peride bulanan, triwulanan, semesteran, dan laporan lainnya.

OJK dalam aturannya menegaskan, laporan tahunan perusahaan asuransi harus disampaikan paling lambat 30 April pada tahun berikutnya, dalam hal ini April 2019.


Namun, berdasarkan situs resmi Jiwasraya, laporan keuangan terakhir yang dirilis adalah tahun buku 2017.

Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kepala Lembaga Manajemen FEB UI, Toto Pranoto menyebut, apabila suatu perusahaan belum memberikan laporan sesuai dengan aturan OJK, bisa dipastikan perusahaan itu bermasalah.

Keterlambatan ini pun bakal memperburuk reputasi perusahaan di tengah kasus gagal bayar.

"Ini juga melanggar prinsip transparansi di good coorporate governanance (GCG)," kata Toto, Minggu (29/12).

Menurut Toto, sanksi bagi perusahaan yang akan diberikan bila tidak menjalankan aturan yang ada di pasal 8 adalah berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.

Lebih lanjut Toto mengatakan, untuk perusahaan asuransi, dalam aturan itu dituliskan akan dikenai sanksi denda keterlambatan.

Sementara itu, Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi atas  keterlambatan penerbitan laporan keuangan Jiwasraya ini.

"Laporan keuangan (Jiwasraya) sampai saat ini belum, dikenakan sanksi seperti perusahaan lainnya jika ada keterlambatan," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, "Sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutupnya.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya