Berita

Kisruh Jiwasraya/Net

Bisnis

Cekal Pihak Terduga Kasus Jiwasraya, Jadikan Buron Internasional

SABTU, 28 DESEMBER 2019 | 12:41 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan pencekalan yang dilakukan Kejaksaan Agung pada kasus Jiwasraya mestinya tidak saja dilakukan kepada internal Jiwasraya tetapi juga kepada unsur swasta yaitu pihak yang diduga menikmati hasil penyimpangan.

"Meskipun diduga telah kabur ke luar negeri, pencekalan ini tetap dibutuhkan untuk memudahkan tahap berikutnya. Yaitu menjadikan buron internasional (red notice Interpol). Jika tidak dicekal, akan sulit untuk dimasukkan buron internasional," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Jumat (27/12).

Menurut Boyamin, selama ini yang dirumorkan kabur ialah orang internal Jiwasraya. Padahal, yang semestinya jadi perhatian untuk dicekal harusnya pihak swasta dengan alasan berduit dan sering bepergian ke luar negeri.


Sebagai informasi,  pihak swasta yang dicekal, Heru Hidayat, dikenal dekat dengan penguasa.  Sementara Beny Tjokro adalah pemain saham sejak 1997.

Pada 1997, Beny pernah diberi sanksi oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam) denda Rp 1 miliar, kemudian pada tahun 2019 diberi sanksi denda Rp 5 miliar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pencekalan ini adalah amanat Undang-Undang Imigrasi dan putusan Mahkamah Konstitusi. Pencekalan diperbolehkan pada tahap penyidikan meskipun status orangnya masih menjadi saksi atau belum menjadi tersangka," kata Boyamin menegaskan.

Pencekalan dilakukan, karena nama-nama tersebut berpotensi untuk dijadikan tersangka.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman mengatakan kegiatan pemeriksaan akan dijadwalkan nanti pada hari Senin dan hari Selasa.

Kemudian di tanggal 6, 7, dan 8 Januari 2020 akan ada pemanggilan secara keseluruhan terduga pelaku yang total semuanya mencapai 24 orang.
Kendati ia enggan mengungkapkan ada tidaknya unsur pejabat dan direksi Jiwasraya. Ia mengatakan nama-namanya termasuk 10 nama orang yang dicekal tersebut selama pemeriksaan dilakukan.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya