Berita

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo/RMOL

Politik

Hasto Tuntut Ombudsman Buat Klarifikasi

JUMAT, 27 DESEMBER 2019 | 20:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertanyakan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang dilakukan Ombudsman RI yang menyatakan LPSK melakukan maladministrasi dan diskriminasi.

Laporan Ombudsman itu terkait Deklarasi Damai kasus pelanggaran HAM Berat Talangsari, Lampung Timur yang dilakukan pada 20 Februari 2019 dimana tidak diikuti oleh LPSK.

"Kami mempertanyakan kenapa Ombudaman RI memperluas pemeriksaannya kepada penyelenggara negara (LPSK) yang tidak terlibat dalam Deklarasi Damai tersebut," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan di Kantor LPSK, Cijantung, Jakarta Timur, Jumat (27/12).


Hasto menguraikan, korban Talangsari yang turut serta dalam Deklarasi Damai yang diinisiasi oleh Kemenko Polhukam dan Kemenkumham itu ada 11 orang. Mereka, kata dia, justru dilindungi oleh LPSK.

"Tapi kok Ombudsman RI malah memperluas dengan empat orang (korban Talangsari) yang kami enggak tau itu siapa," ungkapnya.

Terlebih, kata Hasto, tanda tangan dalam LAHP Ombudsman RI tersebut bukan Komisioner Ombudsman itu sendiri.

"Sangat mungkin itu tidak diketahui oleh seluruh anggota Ombudsman. Karena apa? Karena yang menandatangani bukan Komisioner," jelasnya.

Lebih lanjut, Hasto meminta Ombudsman melakukan klarifikasi terhadap tudingan bahwa LPSK dinyatakan melakukan maladministrasi korban pelanggaran HAM berat kasus Talangsari pada 20 Februari 2019.

"Kami harapkan sesegera mungkin Ombudsman memberikan tanggapan," tegasnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) menyebut LPSK melakukan maladministrasi dan diskriminasi pada acara Deklarasi Damai kasus pelanggaran HAM Berat Talangsari, Lampung Timur yang digelar 20 Februari 2019.

Adalah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang melaporkan kepada Ombudsman tentang acara Deklarasi Damai tersebut. Namun, pihak LPSK mengaku tidak terlibat dalam deklarasi tersebut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya