Berita

Wikipedia/Net

Dunia

MK Turki: Pemblokiran Wikipedia Langgar Kebebasan Berekspresi

JUMAT, 27 DESEMBER 2019 | 09:31 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Mahkamah Konstitusi Turki memutuskan bahwa pemblokiran yang dilakukan oleh Turki terhadap akses ke ensiklopedia online Wikipedia selama lebih dari dua tahun terakhir merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi.

Diketahui bahwa pemerintah Turki memblokir akses ke Wikipedia pada April 2017 lalu karena menuduhnya sebagai bagian dari kampanye kotor terhadap negara tersebut. Langkah itu dilakukan karena Wikipedia menolak untuk menghapus konten yang diduga menggambarkan Turki mendukung kelompok militan ISIS dan organisasi lainnya.

Pemblokiran dilakukan ketika pengawas telekomunikasi mengutip undang-undang yang memungkinkannya untuk melarang akses ke situs yang dianggap cabul atau ancaman terhadap keamanan nasional.


Namun setelah dua tahun lebih, Mahkamah Konstitusi Turki pada Kamis (26/12) memutuskan bahwa kebebasan berekspresi, yang berada di bawah perlindungan pasal 26 konstitusi Turki telah dilanggar.

Putusan itu membuka jalan untuk mencabut pemblokiran terhadap Wikipedia.

Putusan ini merupakan kelanjutan dari gugatan yang diajukan oleh Wikimedia Foundation, organisasi nirlaba yang menjadi tuan rumah Wikipedia ke pengadilan tertinggi Turki untuk menentang blokir akses tersebut.

"Salah satu masalah yang menyedihkan adalah ini, kami menyatakan di setiap platform sejak hari pertama bahwa proses memblokir akses ke seluruh Wikipedia adalah melanggar hukum," tulis Gonenc Gurkaynak, seorang pengacara yang mewakili Wikimedia di Twitter.

"Namun, kami harus menarik keluar subjek dengan mengajukan gugatan baik dengan (Mahkamah Konstitusi) dan (Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa) dan memperjuangkan masalah ini selama bertahun-tahun," tambahnya seperti dimuat Al Jazeera.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya