Berita

Wikipedia/Net

Dunia

MK Turki: Pemblokiran Wikipedia Langgar Kebebasan Berekspresi

JUMAT, 27 DESEMBER 2019 | 09:31 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Mahkamah Konstitusi Turki memutuskan bahwa pemblokiran yang dilakukan oleh Turki terhadap akses ke ensiklopedia online Wikipedia selama lebih dari dua tahun terakhir merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi.

Diketahui bahwa pemerintah Turki memblokir akses ke Wikipedia pada April 2017 lalu karena menuduhnya sebagai bagian dari kampanye kotor terhadap negara tersebut. Langkah itu dilakukan karena Wikipedia menolak untuk menghapus konten yang diduga menggambarkan Turki mendukung kelompok militan ISIS dan organisasi lainnya.

Pemblokiran dilakukan ketika pengawas telekomunikasi mengutip undang-undang yang memungkinkannya untuk melarang akses ke situs yang dianggap cabul atau ancaman terhadap keamanan nasional.


Namun setelah dua tahun lebih, Mahkamah Konstitusi Turki pada Kamis (26/12) memutuskan bahwa kebebasan berekspresi, yang berada di bawah perlindungan pasal 26 konstitusi Turki telah dilanggar.

Putusan itu membuka jalan untuk mencabut pemblokiran terhadap Wikipedia.

Putusan ini merupakan kelanjutan dari gugatan yang diajukan oleh Wikimedia Foundation, organisasi nirlaba yang menjadi tuan rumah Wikipedia ke pengadilan tertinggi Turki untuk menentang blokir akses tersebut.

"Salah satu masalah yang menyedihkan adalah ini, kami menyatakan di setiap platform sejak hari pertama bahwa proses memblokir akses ke seluruh Wikipedia adalah melanggar hukum," tulis Gonenc Gurkaynak, seorang pengacara yang mewakili Wikimedia di Twitter.

"Namun, kami harus menarik keluar subjek dengan mengajukan gugatan baik dengan (Mahkamah Konstitusi) dan (Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa) dan memperjuangkan masalah ini selama bertahun-tahun," tambahnya seperti dimuat Al Jazeera.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya