Berita

Wikipedia/Net

Dunia

MK Turki: Pemblokiran Wikipedia Langgar Kebebasan Berekspresi

JUMAT, 27 DESEMBER 2019 | 09:31 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Mahkamah Konstitusi Turki memutuskan bahwa pemblokiran yang dilakukan oleh Turki terhadap akses ke ensiklopedia online Wikipedia selama lebih dari dua tahun terakhir merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi.

Diketahui bahwa pemerintah Turki memblokir akses ke Wikipedia pada April 2017 lalu karena menuduhnya sebagai bagian dari kampanye kotor terhadap negara tersebut. Langkah itu dilakukan karena Wikipedia menolak untuk menghapus konten yang diduga menggambarkan Turki mendukung kelompok militan ISIS dan organisasi lainnya.

Pemblokiran dilakukan ketika pengawas telekomunikasi mengutip undang-undang yang memungkinkannya untuk melarang akses ke situs yang dianggap cabul atau ancaman terhadap keamanan nasional.


Namun setelah dua tahun lebih, Mahkamah Konstitusi Turki pada Kamis (26/12) memutuskan bahwa kebebasan berekspresi, yang berada di bawah perlindungan pasal 26 konstitusi Turki telah dilanggar.

Putusan itu membuka jalan untuk mencabut pemblokiran terhadap Wikipedia.

Putusan ini merupakan kelanjutan dari gugatan yang diajukan oleh Wikimedia Foundation, organisasi nirlaba yang menjadi tuan rumah Wikipedia ke pengadilan tertinggi Turki untuk menentang blokir akses tersebut.

"Salah satu masalah yang menyedihkan adalah ini, kami menyatakan di setiap platform sejak hari pertama bahwa proses memblokir akses ke seluruh Wikipedia adalah melanggar hukum," tulis Gonenc Gurkaynak, seorang pengacara yang mewakili Wikimedia di Twitter.

"Namun, kami harus menarik keluar subjek dengan mengajukan gugatan baik dengan (Mahkamah Konstitusi) dan (Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa) dan memperjuangkan masalah ini selama bertahun-tahun," tambahnya seperti dimuat Al Jazeera.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya