Berita

Ilustrast Gedung DPR RI/Net

Publika

Meninjau Kembali UUD 2002 Untuk Rakyat Berdaulat

KAMIS, 26 DESEMBER 2019 | 00:56 WIB

KONDISI perpolitikan kini seperti kehilangan arah. Presiden dengan status dipilih langsung oleh rakyat seperti mendapat mandat besar untuk menentukan arah politik bangsa. Ia bebas memilih pembantunya baik Menteri maupun Wantimpres hingga sejumlah Asisten atau Staf Khusus.

Merancang program pemerintahan, memilih kerja sama ekonomi dengan negara yang diinginkannya, termasuk menyediakan lahan milik negara. Sementara kontrol DPR menjadi terbatas karena DPR adalah representasi partai politik yang sebagian besarnya adalah pendukung presiden itu sendiri. Presiden menjadi lembaga (ter) kuat sebagai konsekuensi dari hasil empat kali amandemen UUD 1945.

Amandemen ketiga dan keempat telah memerosotkan kedudukan MPR dari lembaga tertinggi menjadi lembaga tinggi biasa. Padahal MPR lah yang semestinya membuat arah berbangsa dan bernegara dengan penetapan GBHN-nya. MPR yang menjadi lembaga di mana presiden bertanggung jawab karena MPR adalah "penjelmaan dari kedaulatan rakyat" (vertrattungorgan des willens des staatvolkes).


Kini secara tidak langsung kedaulatan rakyat telah bergeser menjadi kedaulatan presiden meski "diawasi" oleh DPR. Penyimpangan menjadi terbuka ketika presiden dan DPR secara institusional adalah "itu-itu juga". Suara anggota bisa dimatikan oleh kepentingan partai melalui fraksi. Amandemen telah menempatkan Konstitusi kehilangan kesakralan dan kewibawaan.

MPR  yang diisi oleh DPR dan DPD hasil Pemilu dapat tercemar oleh politik pragmatik yang bernuansa kapitalistik. Presiden menjadi "neben" dengan MPR. Ini adalah kesalahan fatal karena amandemen telah mengubah visi atau pandangan "the founding fathers" dalam berbangsa dan bernegara. Nilai dan norma fundamental UUD 1945 telah dirusak dan dicabik-cabik.

Di samping Preambule yang tidak bisa diubah, semestinya kedudukan MPR itu pun tidak bisa diubah. Ini disebabkan sistem pemerintahan asasi yang dikehendaki sejak awal adalah asas kedaulatan rakyat dalam permusyawaratan/perwakilan. Penjelmaannya ada pada MPR. MPR adalah lembaga tertinggi negara (die gesamte staatgewalt liegt allein bei der majelis).

Isi amandemen pertama dan kedua serta ketiga dan keempat selain berkaitan dengan MPR, kecuali perubahan prinsip Pasal 6 ayat (1) yang secara sembrono mengubah "orang Indonesia asli", merupakan penambahan pasal atau ayat-ayat. Itu bukan "fundamental norm" melainkan "instrumental norm" yang penempatannya bisa di dalam Ketetapan MPR atau UU organik maupun perundang-undangan lain.

Maknanya adalah kita keliru melakukan amandemen atas UUD 1945 hingga batang tubuh menjadi berantakan seperti sekarang ini. Kita harus kembali kepada UUD 1945 yang otentik. Penyempurnaan bukan dengan mengubah. Penuangan bisa di tempat perundangan lain apakah Ketetapan MPR atau Undang-Undang.

MPR harus kembali menjadi lembaga tertinggi negara dan Presiden "untergeordnet" pada MPR. Memosisikan "neben" adalah kekeliruan dan penyimpangan hukum.

Janganlah terus menerus melakukan amandemen yang menyebabkan bias hukum antara apakah ini amandemen atau pembentukan UUD baru? Demikian juga dengan seringnya dilakukan amandemen justru menghancurkan semangat dan visi ideal berbangsa dan bernegara dari para pendiri negara. Kita mengkhianati.

Ayo kita kembali ke UUD 1945. "Political renewable" adalah dengan purifikasi memurnikan konstitusi dan dinamisasi membawa Konstitusi murni ke dalam dinamika kehidupan politik kini dan yang akan datang. UUD 1945 membuka jalan untuk itu.

Majulah bersama UUD 1945. Mari bung rebut kembali.

M Rizal Fadillah
Pemerhati Politik

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya