Berita

Binas Tigor Naipospos (kiri)/RMOL

Nusantara

Setara Institute: Aturan Pendirian Rumah Ibadah Terlalu Birokratis!

SABTU, 21 DESEMBER 2019 | 14:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Problem umat agama minoritas di Indonesia masih terus terjadi hingga hari ini. Pasalnya, baru-baru ini masyarakat di sejumlah daerah di Sumatera Barat tidak mendapat hak dan perlakuan yang sama dalam hal beribadah.

Misalnya saja yang dialami umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat yang dilarang merayakan ibadah Natal tahun ini.

Bahkan di sisi yang lain, umat kristiani di daerah tersebut tidak diberikan izin untuk mendirikan rumah ibadah oleh pemerintah dan otoritas setempat.


Kasus ini pun mendapat sorotan dari Setara Institute yang merupakan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melakukan penelitian dan advokasi tentang demokrasi, kebebasan politik dan hak asasi manusia.

Wakil Ketua Setara Institute Binas Tigor Naipospos mengatakan, perlakuan pemerintah atas kasus tersebut telah dilakukan kajian oleh pihaknya bersama-sama dengan LSM lokal setempat bernama Pusako Padang.

Alhasil, ditemukan adanya persoalan serius di dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9/2006 dan No. 8/2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

Pria yang akrab disapa Choky ini menilai peraturan bersama itu terlalu birokratis sekaligus melanggar hak-hak beragama masyarakat, yang ujungnya berakibat kepada intoleransi.

"Sejak dulu kami meminta pemerintah untuk revisi terkait peraturan bersama itu, khususnya tentang pendirian rumah ibadah. Itu bukan sulit tapi ini sangat birokratis," ujar Choky dalam diskusi publik bertemakan "Jelang Natal, Bagaimana Intoleransi Bisa Meningkat?", di Kantor Setara Institute, Jalan Hang Lengkiu II, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12).

Dalam penelitian itu, Choky mendapatkan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sejumlah pihak. Misalnya saja pejabat setingkat desa, hingga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Padahal, syarat-syarat khusus yang diminta pejabat teras setempat seperti, minimal warga penganut agama sebanyak 90 orang, dan dukungan dari masyarakat setempat sebanyak 60 orang sudah terpenuhi.

"Dari setiap step selalu ada problem hambatan. Sering kita temui, meskipun sudah 90 KK (Kartu Keluarga) dan 60 orang ikut mendukung, kalau lurahnya enggak dukung enggak jadi. Bahkan FKUB pun ikut menghambat," papar Choky.

"Ini prosesnya di bawah (di masyarakat) sudah mulus, FKUB-nya menolak," tambah dia menekankan.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya