Berita

Binas Tigor Naipospos (kiri)/RMOL

Nusantara

Setara Institute: Aturan Pendirian Rumah Ibadah Terlalu Birokratis!

SABTU, 21 DESEMBER 2019 | 14:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Problem umat agama minoritas di Indonesia masih terus terjadi hingga hari ini. Pasalnya, baru-baru ini masyarakat di sejumlah daerah di Sumatera Barat tidak mendapat hak dan perlakuan yang sama dalam hal beribadah.

Misalnya saja yang dialami umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat yang dilarang merayakan ibadah Natal tahun ini.

Bahkan di sisi yang lain, umat kristiani di daerah tersebut tidak diberikan izin untuk mendirikan rumah ibadah oleh pemerintah dan otoritas setempat.


Kasus ini pun mendapat sorotan dari Setara Institute yang merupakan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melakukan penelitian dan advokasi tentang demokrasi, kebebasan politik dan hak asasi manusia.

Wakil Ketua Setara Institute Binas Tigor Naipospos mengatakan, perlakuan pemerintah atas kasus tersebut telah dilakukan kajian oleh pihaknya bersama-sama dengan LSM lokal setempat bernama Pusako Padang.

Alhasil, ditemukan adanya persoalan serius di dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9/2006 dan No. 8/2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

Pria yang akrab disapa Choky ini menilai peraturan bersama itu terlalu birokratis sekaligus melanggar hak-hak beragama masyarakat, yang ujungnya berakibat kepada intoleransi.

"Sejak dulu kami meminta pemerintah untuk revisi terkait peraturan bersama itu, khususnya tentang pendirian rumah ibadah. Itu bukan sulit tapi ini sangat birokratis," ujar Choky dalam diskusi publik bertemakan "Jelang Natal, Bagaimana Intoleransi Bisa Meningkat?", di Kantor Setara Institute, Jalan Hang Lengkiu II, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12).

Dalam penelitian itu, Choky mendapatkan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sejumlah pihak. Misalnya saja pejabat setingkat desa, hingga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Padahal, syarat-syarat khusus yang diminta pejabat teras setempat seperti, minimal warga penganut agama sebanyak 90 orang, dan dukungan dari masyarakat setempat sebanyak 60 orang sudah terpenuhi.

"Dari setiap step selalu ada problem hambatan. Sering kita temui, meskipun sudah 90 KK (Kartu Keluarga) dan 60 orang ikut mendukung, kalau lurahnya enggak dukung enggak jadi. Bahkan FKUB pun ikut menghambat," papar Choky.

"Ini prosesnya di bawah (di masyarakat) sudah mulus, FKUB-nya menolak," tambah dia menekankan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya