Berita

Evo Morales/Net

Dunia

Resmi, Bolivia Layangkan Surat Perintah Penangkapan Eks Presiden Evo Morales

KAMIS, 19 DESEMBER 2019 | 07:59 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Jaksa Bolivia resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mantan presiden Bolivia Evo Morales pada hari Rabu (18/12). Morales yang kini berada di pengasingan di Argenntina dituduh telah melakukan penghasutan dan terorisme dan mengerahkan kerusuhan di Bolivia sejak dia mengundurkan diri.

Kepala Divisi Korupsi Publik polisi Bolivia Luis Fernando Guarachi, mengkonfirmasi bahwa surat perintah penangkapan itu telah dikeluarkan.

Diketahui bahwa Morales memutuskan untuk mundur dari kursi nomor satu di Bolivia dan angkat kaki ke Meksiko pertengahan November lalu. Pengunduran dirinya dilakukan di tengah tekanan kuat dari angkatan bersenjata dan gelombang protes jalanan yang terjadi.


Morales kemudian pindah ke Argentina pekan lalu, hanya beberapa hari setelah pelantikan Presiden Argentina Peronis Alberto Fernandez. Morales diberikan suaka di Argentina dan telah meminta status pengungsi definitif.

Setelah Morales meninggalkan Bolivia, muncul kasus melawan Morales yang berpusat pada sebuah video yang diperoleh oleh Murillo, seorang anggota pemerintah sementara Presiden Jeanine Anez. Dia adalah mantan senator dan lawan Morales yang naik ke kursi kepresidenan pada November setelah Morales mengundurkan diri.

Murillo bulan lalu mengajukan pengaduan pidana terhadap mantan pemimpin sosialis itu.

Dalam video itu, seorang pria Bolivia ditunjukkan berbicara dengan seseorang di ponsel yang tampaknya mengarahkan rencana untuk blokade jalan. Murillo mengatakan suara di ponsel itu adalah suara Morales.

Morales membantah tuduhan itu dan menyebut surat perintah penangkapan tersebut sebagai tindakan intimidasi.

"Saya punya hak untuk membela diri. Saya ingin memberi tahu Anda bahwa saya sudah memanggil beberapa pengacara kami yang ada di sini," kata Morales, seperti dimuat Reuters.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya