Berita

Evo Morales/Net

Dunia

Resmi, Bolivia Layangkan Surat Perintah Penangkapan Eks Presiden Evo Morales

KAMIS, 19 DESEMBER 2019 | 07:59 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Jaksa Bolivia resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mantan presiden Bolivia Evo Morales pada hari Rabu (18/12). Morales yang kini berada di pengasingan di Argenntina dituduh telah melakukan penghasutan dan terorisme dan mengerahkan kerusuhan di Bolivia sejak dia mengundurkan diri.

Kepala Divisi Korupsi Publik polisi Bolivia Luis Fernando Guarachi, mengkonfirmasi bahwa surat perintah penangkapan itu telah dikeluarkan.

Diketahui bahwa Morales memutuskan untuk mundur dari kursi nomor satu di Bolivia dan angkat kaki ke Meksiko pertengahan November lalu. Pengunduran dirinya dilakukan di tengah tekanan kuat dari angkatan bersenjata dan gelombang protes jalanan yang terjadi.


Morales kemudian pindah ke Argentina pekan lalu, hanya beberapa hari setelah pelantikan Presiden Argentina Peronis Alberto Fernandez. Morales diberikan suaka di Argentina dan telah meminta status pengungsi definitif.

Setelah Morales meninggalkan Bolivia, muncul kasus melawan Morales yang berpusat pada sebuah video yang diperoleh oleh Murillo, seorang anggota pemerintah sementara Presiden Jeanine Anez. Dia adalah mantan senator dan lawan Morales yang naik ke kursi kepresidenan pada November setelah Morales mengundurkan diri.

Murillo bulan lalu mengajukan pengaduan pidana terhadap mantan pemimpin sosialis itu.

Dalam video itu, seorang pria Bolivia ditunjukkan berbicara dengan seseorang di ponsel yang tampaknya mengarahkan rencana untuk blokade jalan. Murillo mengatakan suara di ponsel itu adalah suara Morales.

Morales membantah tuduhan itu dan menyebut surat perintah penangkapan tersebut sebagai tindakan intimidasi.

"Saya punya hak untuk membela diri. Saya ingin memberi tahu Anda bahwa saya sudah memanggil beberapa pengacara kami yang ada di sini," kata Morales, seperti dimuat Reuters.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya