Berita

Evo Morales/Net

Dunia

Resmi, Bolivia Layangkan Surat Perintah Penangkapan Eks Presiden Evo Morales

KAMIS, 19 DESEMBER 2019 | 07:59 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Jaksa Bolivia resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mantan presiden Bolivia Evo Morales pada hari Rabu (18/12). Morales yang kini berada di pengasingan di Argenntina dituduh telah melakukan penghasutan dan terorisme dan mengerahkan kerusuhan di Bolivia sejak dia mengundurkan diri.

Kepala Divisi Korupsi Publik polisi Bolivia Luis Fernando Guarachi, mengkonfirmasi bahwa surat perintah penangkapan itu telah dikeluarkan.

Diketahui bahwa Morales memutuskan untuk mundur dari kursi nomor satu di Bolivia dan angkat kaki ke Meksiko pertengahan November lalu. Pengunduran dirinya dilakukan di tengah tekanan kuat dari angkatan bersenjata dan gelombang protes jalanan yang terjadi.


Morales kemudian pindah ke Argentina pekan lalu, hanya beberapa hari setelah pelantikan Presiden Argentina Peronis Alberto Fernandez. Morales diberikan suaka di Argentina dan telah meminta status pengungsi definitif.

Setelah Morales meninggalkan Bolivia, muncul kasus melawan Morales yang berpusat pada sebuah video yang diperoleh oleh Murillo, seorang anggota pemerintah sementara Presiden Jeanine Anez. Dia adalah mantan senator dan lawan Morales yang naik ke kursi kepresidenan pada November setelah Morales mengundurkan diri.

Murillo bulan lalu mengajukan pengaduan pidana terhadap mantan pemimpin sosialis itu.

Dalam video itu, seorang pria Bolivia ditunjukkan berbicara dengan seseorang di ponsel yang tampaknya mengarahkan rencana untuk blokade jalan. Murillo mengatakan suara di ponsel itu adalah suara Morales.

Morales membantah tuduhan itu dan menyebut surat perintah penangkapan tersebut sebagai tindakan intimidasi.

"Saya punya hak untuk membela diri. Saya ingin memberi tahu Anda bahwa saya sudah memanggil beberapa pengacara kami yang ada di sini," kata Morales, seperti dimuat Reuters.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Deteksi Dini, Lapas Cianjur Periksa Kesehatan Warga Binaan dan Pegawai

Jumat, 25 September 2026 | 20:20

Tahu Manuver Pelindo, Kejagung Serahkan Eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel

Jumat, 25 September 2026 | 20:16

Antam Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026

Jumat, 25 September 2026 | 19:43

160 Ribu Orang Ikut Rekrutmen BI, Lulusan Teknologi Masih Minim

Jumat, 25 September 2026 | 19:36

Ratusan Hotel di Bandung Dijual, Pemerintah Jangan Tutup Mata!

Jumat, 25 September 2026 | 19:09

Kata IPW, Ombudsman Melampaui Kewenangan Saat Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 19:08

Xiaomi 18 Fold Smartphone Lipat Canggih Bertenaga Kamera Leica

Jumat, 25 September 2026 | 18:41

Bogasari Dorong UMKM Surabaya Naik Kelas

Jumat, 25 September 2026 | 18:37

KPU Harus Terang Benderang Jelaskan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

Jumat, 25 September 2026 | 18:28

DPR Segera Panggil Ombudsman dan Ditjenpas soal Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 18:18

Selengkapnya