Berita

Evo Morales/Net

Dunia

Resmi, Bolivia Layangkan Surat Perintah Penangkapan Eks Presiden Evo Morales

KAMIS, 19 DESEMBER 2019 | 07:59 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Jaksa Bolivia resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mantan presiden Bolivia Evo Morales pada hari Rabu (18/12). Morales yang kini berada di pengasingan di Argenntina dituduh telah melakukan penghasutan dan terorisme dan mengerahkan kerusuhan di Bolivia sejak dia mengundurkan diri.

Kepala Divisi Korupsi Publik polisi Bolivia Luis Fernando Guarachi, mengkonfirmasi bahwa surat perintah penangkapan itu telah dikeluarkan.

Diketahui bahwa Morales memutuskan untuk mundur dari kursi nomor satu di Bolivia dan angkat kaki ke Meksiko pertengahan November lalu. Pengunduran dirinya dilakukan di tengah tekanan kuat dari angkatan bersenjata dan gelombang protes jalanan yang terjadi.


Morales kemudian pindah ke Argentina pekan lalu, hanya beberapa hari setelah pelantikan Presiden Argentina Peronis Alberto Fernandez. Morales diberikan suaka di Argentina dan telah meminta status pengungsi definitif.

Setelah Morales meninggalkan Bolivia, muncul kasus melawan Morales yang berpusat pada sebuah video yang diperoleh oleh Murillo, seorang anggota pemerintah sementara Presiden Jeanine Anez. Dia adalah mantan senator dan lawan Morales yang naik ke kursi kepresidenan pada November setelah Morales mengundurkan diri.

Murillo bulan lalu mengajukan pengaduan pidana terhadap mantan pemimpin sosialis itu.

Dalam video itu, seorang pria Bolivia ditunjukkan berbicara dengan seseorang di ponsel yang tampaknya mengarahkan rencana untuk blokade jalan. Murillo mengatakan suara di ponsel itu adalah suara Morales.

Morales membantah tuduhan itu dan menyebut surat perintah penangkapan tersebut sebagai tindakan intimidasi.

"Saya punya hak untuk membela diri. Saya ingin memberi tahu Anda bahwa saya sudah memanggil beberapa pengacara kami yang ada di sini," kata Morales, seperti dimuat Reuters.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya