Berita

Syahrul Yasin Limpo/Net

Nusantara

Menteri SYL Minta Polisi Tangkap Pejabat Pemberi Izin Alih Fungsi Lahan Pertanian

SELASA, 17 DESEMBER 2019 | 10:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo meminta jajaran kepolisian menangani serius dan menangkap para pejabat daerah yang memberikan izin terhadap alih fungsi lahan pertanian.

Permintaan ini disampaikan SYM saat melepas ekspor benih sayuran Cap Panah Merah produk jual East West Seed (Ewindo) di Purwakarta, Jawa Barat.

"Tolong Pak Kapolres tangkap itu orang yang sengaja memberi izin alih fungsi lahan. Kita kan ada undang-undangnya yang mengatur pengalihfungsian lahan itu masuk ranah pidana (UU 41/2009)," ujar politisi Nasdem itu, Selasa (17/12).


SYM menyebut mengurus pertanian harus dilakukan secara serius, yakni dengan mempersempit ruang gerak mafia lahan yang ingin merusak ekosistem pertanian.

Karena itu, kata dia peranan pejabat daerah diharapkan menutup celah ini dengan melakukan optimalisasi lahan demi terwujudnya ketahanan pangan.

"Kita harus ingat bahwa ada 3 juta orang yang lahir di bumi Indonesia setiap tahunnya. Kalau lahan pertaniannya tidak kita siapkan, tidak kita jaga, bagaimana dengan makan mereka, bagaimana dengan kebutuhan mereka," jelas SYM.

Untuk diketahui, UU 41/2009 mengatur bahwa mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dimana secara tidak langsung dapat dijerat dengan tindak pidana lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 5 miliar.

Adapun berdasarkan data 2013 yang diambil melalui citra satelit dan skema Kerangka Sampel Area (KSA), luas lahan baku sawah di Indonesia mengalami penurunan sebesar 7,1 juta hektare. Padahal luasan sebelumnya mencapai 7,75 juta hektare.

Meski demikian, konversi ini juga bisa dilakukan selama ada rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Pertanian dengan syarat memiliki surat kesiapan menyediakan lahan pengganti terhadap lahan yang di konversi tersebut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya