Berita

Eks Mendag Enggartiasto Lukita/Net

Politik

Buktikan Tidak Tebang Pilih, KPK Harus Panggil Paksa Eks Mendag Enggar

MINGGU, 15 DESEMBER 2019 | 22:54 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Indikasi kekebalan hukum eks menteri perdagangan Enggartiasto Lukita mendapat sorotan publik. Saat menjabat, Enggar kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.

Selain itu, ada gerakan Iwan Sumule yang membuat tagar #TangkapEnggar mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak dimusnahkannya 20 ribu ton beras impor yang diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah.  

Peneliti dari Pusat Pendidikan dan Anti Korupsi (PUSDAK) Universitas Nahldatul Ulama Indoensia (UNUSIA), Muhtar Said juga menyoroti berbagai kasus yang diduga menyeret eks politisi Nasdem itu.


Said -karib disapa- menjelaskan, untuk menjaga marwah KPK sebagai penegak hukum yang independen, lembaga antirasuah itu harus membuktikan bahwa lembaganya tidak tebang pilih.

"Jika KPK sudah tiga kali memanggil Enggar sebanyak tiga kali namun panggilan itu tidak diindahkan maka sudah sewajarnya KPK memanggil paksa. Karena Enggar dianggap tidak kooperatif. KPK harus bisa menjauhkan isu tebang pilih dalam melaksanakan tugas," kata Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (15/12).

Lebih lanjut kata Said, dalam prinsip keuangan negara, kasus 20 ribu ton beras di gudang Bulog yang akan dimusnahkan itu jelas mengandung unsur kerugian negara.

"Sudah jelas unsurnya ada kerugian terhadap uang negara jika kabar beras senilai Rp 160 miliar dibuang secara percuma, uang itu adalah uang negara yang disia-siakan. Setiap uang yang dikeluarkan oleh negara harus berupa produk, bisa saja produknya berupa program untuk mensejahterakan rakyat," tambah Said.

Menurut analis Hukum Administrasi Negara UNUSIA ini, KPK harus berani memanggil paksa Enggar. Bahkan tegas Said, tanpa izin persetujuan hakim sudah seharusnya politisi Nasdem itu dipanggil untuk kepentingan penyidikan.
 
"KPK harus berani memanggil paksa yang bersangkutan, tidak boleh memberikan toleransi hanya karena alasan tugas. Memanggil yang bersangkutan (Enggar) untuk penyidikan itu diperbolehkan karena fakta di persidangan adalah petunjuk yang bisa dijadikan dasar KPK dalam melakukan penyidikan," papar Magister hukum Universitas Diponegoro itu.

Said juga menegaskan, meski Enggar sudah tidak menjabat sebagai Mendag, dia tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi panggilan KPK.

Kata Said, berbagai masalah yang diduga menyeret namanya sangat berkaitan dengan masalah keuangan negara. 

"Menghadiri panggilan KPK adalah salah satu tugas pejabat publik, meskipun sudah eks tapi ini persoalan uang negara," pungkasnya. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya