Berita

Pemkot Bandung akan beri uang kerohiman bagi warga RW 11 Tamansari/RMOLJabar

Nusantara

Warga Terdampak Program Rumah Deret Dijanjikan Uang Kerahiman Rp 26 Juta

MINGGU, 15 DESEMBER 2019 | 02:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Kota Bandung tak hanya melakukan penertiban bagi puluhan warga di RW 11 Kelurahan Tamansari. Uang kerohiman sudah disiapkan bagi para warga yang terdampak program rumah deret tersebut.

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Darmawan mengatakan, setiap satu bangunan rumah akan diberi uang kerohiman sebesar Rp 26 juta per tahun. Uang tersebut diberikan untuk membayar biaya sewa bagi warga yang terelokasi.

“Hitungannya satu bangunan/rumah dapat kompensasi Rp 26 juta. Kalau satu rumah ditinggali 2-3 KK tetap dapat Rp 26 juta. Tapi kalau satu rumah berisi 4 KK, maka dapat dua kali lipat,” jelas Dadang, saat ditemui di Balaikota Bandung, Jumat (13/12).


Sementara itu, warga Kelurahan Tamansari RW 11 Encep Suherman (38) mengaku, dirinya sudah direlokasi sejak dua tahun lalu. Selama direlokasi, ia dan keluarga mendapat uang kerohiman dari Pemkot Bandung.

“26 juta per tahun. Ini sudah mau masuk 3 tahun,” ujarnya saat ditemui Kantor Berita RMOLJabar di Balaikota.

“Mencari kontrakan sendiri. Kemudian disurvei, setelah itu uang baru bisa cair. Uang kontrakan per tahun 14 juta. Gimana orangnya beda-beda, ada yang per tahun biaya kontrakannya 26, 20, 28 juta,” lanjutnya.

Namun meskipun mendapat uang kerohiman setiap tahun, dirinya mengaku tetap lebih enak saat sebelum direlokasi.

“Enak dulu, ya namanya rumah sendiri,” tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya