Berita

Ilustrasi tembakau rokok/Net

Bisnis

Cukai Produk Tembakau Alternatif Harus Proporsional

SABTU, 14 DESEMBER 2019 | 21:34 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Produk tembakau alternatif di Indonesia diperlakukan tidak tepat lantaran pengaturan cukai yang relatif lebih tinggi dari rokok.

Mantan Direktur Riset Kebijakan dan Kerja Sama Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Tikki Pangestu mengurai bahwa saat ini produk tembakau alternatif dikenakan tarif cukai tertinggi sesuai dengan UU Cukai, yaitu sebesar 57 persen.

Dia mengatakan, ketetapan cukai sebaiknya proporsional dengan risiko produk. Sebab ada pengurangan risiko sebesar 95 persen pada produk tembakau alternatif.


“Seharusnya produk ini diatur sedemikian rupa agar mudah diakses oleh perokok dewasa yang sebagian besar berasal dari kelompok berpenghasilan rendah. Harga tentunya memiliki peranan yang sangat penting,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (14/12).

Senada, Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar), Ariyo Bimmo menyebut produk tembakau alternatif yang lebih rendah risiko memang harus mendapatkan dukungan dari pemerintah, yaitu melalui regulasi khusus yang berbeda dari rokok.

Sementara peraturan yang ada saat ini, sambungnya, belum kuat mengatur produk tembakau alternatif.

“Produk ini perlu diperkuat dengan regulasi lainnya sehingga kehadiran produk ini semakin memberikan manfaat,” ujar Ariyo.

Ariyo berharap pemerintah mempertimbangkan kemampuan perokok dewasa untuk menjangkau produk tembakau alternatif dan potensi ekonomi melalui pertumbuhan UMKM dari kehadiran industri ini.

“Sebagai produk inovasi, industri baru ini harus terus didukung agar semakin banyak pelaku usaha yang belum mendaftarkan produknya akan mendaftarkan diri, sehingga tindakan penyalahgunaan dapat ditekan,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya