Berita

Wa Ode Nurhayati/Net

Politik

Wa Ode Nurhayati Akan Nyalon Bupati Wakatobi, Meski Putusan MK Melarang

JUMAT, 13 DESEMBER 2019 | 01:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mantan terpidana kasus korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati bersikukuh mencalonkan diri menjadi Bupati Wakatobi, Sulawesi Tenggara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 mendatang.

Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materil Pasal 7 ayat 2 huruf G UU 10/2016 mensyaratkan calon Kepala Daerah (Kada) mantan napi korupsi dilarang ikut Pilkada jika belum melewati masa waktu 5 tahun pasca menuntaskan pidananya.

"Dalam putusan hukum di kasus saya, tidak dicabut hak politiknya. Bila aturan mengizinkan saya maju, bila tidak diizinkan ya tidak maju," ujarnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (12/12).


"Karena buat saya jabatan bukan piring nasi, tapi pengabdian," tambahnya.

Mantan anggota DPR Fraksi PAN itu mempunyai alasan, mengapa dirinya bersikeras maju sebagai calon Bupati di Wakatobi.

Baginya, persyaratan masa tunggu 5 tahun yang ditetapkan MK tidak relevan dan tidak adil jika hanya berkaca kepada kasus Bupati Kudis Muhammad Tamzil.

"Tidak relevan menurut saya, kalau alasannya itu. Saya jadi ingat pesan almarhum orang tua saya bahwa kebijaksanaan itu tidak kenal ilmu, tidak kena umur, karena amarah dan hawa nafsu bisa menggugurkan kebijaksanaan," pungkasnya.

Wa Ode sendiri merupakan mantan terpidana kasus suap dan tindak pidana pencucian uang. Ia dinyatakan majelis hakim terbukti menerima uang sekitar Rp 6 miliar untuk melakukan pengurusan dana DPID untuk Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya