Berita

Dirut Garuda Ari Askhara/Net

Bisnis

Masih Ada Key Person, Tidak Masalah Jika Ari Askhara Dicopot

JUMAT, 06 DESEMBER 2019 | 06:13 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pencopotan Ari Askhara sebagai Direktur Utama Garuda tidak masalah selama direktur kunci (key person) Garuda Indonesia masih ada. Sebab, operasional Garuda Indonesia masih bisa berjalan selama ada direktur kunci itu.

Demikian pendapat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Polana B Pramesti saat  dimintai komentarnya perihal pemecatan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara.

"Yang penting buat kami sih key person-nya masih ada seperti yang lama. Jadi yang kita pegang adalah key person-nya, ya. Direktur Operasi, Direktur Teknik, dan Direktur Safety. Oke itu saja," kata Polana, Kamis sore (5/12).


Polanda mengaku mendengar laporan adanya ketidaksesuaian antara kargo pesawat baru Garuda yang diterbangkan dari Prancis dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan, menurutnya, pengiriman pesawat dengan penerbangan tidak diperbolehkan untuk membawa kargo dan penumpang dengan tujuan komersial. Bila memang harus, hal itu merupakan bagian dari operasional penerbangan, misalnya awak tambahan, teknisi, komponen, inspektur penerbangan, dan sebagainya.  

"Laporannya memang ada ketidaksesuaian dengan flight approval (FA). Tidak sesuai dengan flight yang ada manifest di dalam flight (penerbangan) itu. Tapi saya belum terima resmi laporannya," ungkap Polana.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Soekarno Hatta berhasil mengamankan pesawat Airbus A330-900 milik Garuda Indonesia yang diduga menyelundupkan barang dengan nilai puluhan juta rupiah.

Pesawat tujuan Toulouse - Soekarno Hatta itu kedapatan membawa komponen Harley Davidson dan 2 sepeda lipat merk Brompton, serta barang mewah lainnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya