Berita

KPK kecewa hukuman Idrus Marham dikurangi Mahkamah Agung/Net

Hukum

MA Beri Diskon Hukuman Idrus Marham, KPK Kecewa

RABU, 04 DESEMBER 2019 | 10:19 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa hukuman mantan Menteri Sosial Idrus Marham dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1. Majelis Hakim Agung mengurangi hukuman Idrus dari 5 tahun penjara menjadi 2 tahun di tingkat banding.

"Tentu wajar bila kami sampaikan, KPK cukup kecewa dengan turun secara signifikannya putusan di tingkat kasasi ini," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa malam (3/12).

KPK, kata Febri, menaruh harapan besar kepada MA dan institusi penegak hukum lainnya punya visi yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi diyakini tidak akan berjalan optimal jika koruptor yang terbukti bersalah tak dijatuhi hukuman maksimal.


"Kalau seorang pelaku korupsi sudah terbukti bersalah tentu harapannya bisa dijatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatannya," ujar Febri.

Meski kecewa, sebagai lembaga penegak hukum KPK tetap menghormati putusan kasasi MA. KPK memastikan pihaknya akan tetap melaksanakan putusan tersebut setelah mendapat salinan putusan kasasi tersebut.

"Kalau sudah kasasi sudah berkekuatan hukum tetap, nanti kami pelajari terlebih dahulu putusannya. Yang pasti kami menghormati dan akan melaksanakan begitu kami terima putusannya," kata Febri.

Sejauh ini KPK belum menentukan langkah hukum dalam menyikapi putusan MA tersebut. Apakah nantinya ada opsi untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Belum ada pembahasan soal PK. Kami akan pelajari salinan putusan dan akan kami laksanakan, meskipun tadi ada beberapa catatannya," tandasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Agung memutuskan mengabulkan kasasi Idrus Marham. Putusan ini diambil oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi serta anggota Krisna Harahap dan Abdul Latief pada 2 Desember kemarin.

Dalam putusannya, MA mengurangi hukuman Idrus menjadi 2 tahun pidana penjara dari sebelumnya 5 tahun di tingkat banding. Sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Kasasi berpendapat Idrus Marham lebih tepat diterapkan dengan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Idrus dianggap telah menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar saat itu untuk membantu Eni agar tetap mendapat perhatian dari pengusaha Johannes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya