Berita

Tomy Winata di PN Denpasar/Net

Hukum

Rasa Keadilan Terusik, Alasan Tomy Winata Ambil Alih Piutang Bank CCB Indonesia Terhadap PT GWP

SELASA, 03 DESEMBER 2019 | 13:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pengusaha Tomy Winata menjelaskan duduk perkara kasus sengketa kepemilikan aset PT. Geria Wijaya Prestige (GWP) atau Hotel Kuta Paradiso Bali.

Pemilik kelompok bisnis Artha Graha itu memberi kesaksian, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/12). Dia hadir sebagai saksi.

TW menjelaskan, dia mengambil alih piutang bank asal China Construction Bank (CCB) Indonesia terhadap PT. GWP, tujuannya bukan karena nilai ekonominya, tetapi karena rasa keadilan yang terusik atas permasalahan hukum yang timbul sehubungan dengan hutang piutang antara Bank Sindikasi dengan PT. GWP.


Dimana eks direktur bank yang memberi pinjaman menjadi tersangka oleh penegak hukum karena dituduh menggelapkan sertifikat yang menjadi jaminan hutang PT. GWP

"Hal ini unik karena pihak pemberi pinjaman dikriminalisasi oleh penerima pinjaman," kata TW yang dalam kasus ini sebagai pelapor.

Sebagai WNI dan juga sebagai pengusaha yang kebetulan pemilik lembaga perbankan, TW mengaku nuraninya terusik karena bagaimana mungkin pihak yang berada pada posisi yang telah memberikan dan meminjamkan uangnya untuk digunakan terdakwa, justru menjadi tersangka dengan tuduhan menggelapkan sertifikat, padahal sertifikat tersebut berada dibawah CCB Indonesia (agen jaminan) adalah sebagai jaminan utang, tidak dimiliki karena pemilik sertifikatnya tetap terdakwa.

"Sehingga menurut saya ada proses hukum yang tidak tepat, hal ini tentu saja tidak baik untuk dunia investasi Indonesia, khususnya CCB Indonesia yang pemiliknya adalah pihak investor asing, padahal pemerintah selama ini telah berusaha keras untuk menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia," tutur TW.

Dijelaskan TW, dia membeli piutang ini untuk menghindari kemungkinan permasalahan ini dapat menganggu kepercayaan investor baik lokal maupun asing khususnya investor dari Tiongkok.

"Sekali lagi yang melatarbelakangi saya mengambilalih atau membeli piutang yang dimiliki oleh Bank CCB Indonesia bukan dikarenakan untuk mendapatkan keuntungan secara finansial, tetapi dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Bank CCB Indonesia," ujar TW menakankan.

Ditambahkannya, investor membutuhkan adanya kepastian hukum dalam menjalankan usaha, yang artinya bagi para Investor butuh satu ukuran yang menjadi pegangan dalam melakukan kegiatan investasinya.

Dengan tidak adanya kepastian hukum dalam kegiatan investasi menyebabkan berbagai permasalahan yang mengakibatkan kurangnya minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

"Semoga proses hukum yang sedang berjalan saat ini bisa memberikan keadilan dan kemanfaatan atas nama kepastian hukum di Indonesia," demikian Tomy Winata.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Reagen dan Uswanas Bakal Bertarung di Musdalub HIPMI Malut

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:18

Danantara dan Bank Himbara Diminta Bantu Pendanaan Proyek Sekolah Rakyat

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:15

Kejagung Bakal Umumkan Perusahaan Diduga Terlibat Under Invoicing CPO

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:52

Thailand Memimpin, Vietnam Melesat, Indonesia Masih Bicara Potensi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:31

Wali Kota Agustina Hadirkan Semangat untuk Meraih Mimpi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:13

India Kurangi Pembelian, Harga CPO Juni 2026 Langsung Anjlok

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:53

Ketika Dua Unsur Semesta Bersatu Menuju Candi Borobudur

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:48

Gubernur Khofifah Dapati Minyakita Dijual Lampaui HET

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:47

Menteri PU Sidak Proyek Sekolah Rakyat Lombok Utara, Progres Konstruksi 45 Persen

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:13

PDIP: Perlu Kajian Bahasa Prancis Jadi Mata Pelajaran

Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:52

Selengkapnya