Berita

Andre Rosiade/Net

Hukum

Pojokkan Luhut, IDM Akan Laporkan Andre Rosiade Ke MKD DPR

SELASA, 03 DESEMBER 2019 | 12:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pernyataan anggota DPR RI Andre Rosiade terkait keterlibatan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam proyek sengketa PT Karya Citra Nusantara (KCN) dan PT Kawasan Berikat Nusantara, merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik sebagai anggota dewan.

Dimana nama Luhut dalam sengketa KCN dan KBN sebelumnya disinggung oleh anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra itu di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (2/12). Menurut Andre, ada rumor bahwa Luhut terlibat dalam sengketa dua perusahaan tersebut.

Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM), Fahmi Hafel mengatakan pernyataan Andre sangat jelas merupakan sebuah pernyataan yang berprasangka buruk dan fitnah tanpa dasar dan bukti yang kuat. Dan sudah menjatuhkan harkat dan martabat Luhut sebagai warga negara Indonesia.


Pernyataan Andre tersebut jelas merupakan pelanggaran kode etik sebagai anggota dewan dimana sesuai Peraturan DPR RI 1/2015 tentang Kode Etik DPR RI Pasal 9 ayat 2, anggota DPR dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, tidak diperkenankan berprasangka buruk atau bias terhadap seseorang  atau suatu kelompok atas dasar alasan yang tidak relevan, baik dengan perkataan maupun tindakannya.

Jelas Fahmi Hafel, karena dalam sengketa gugatan PT KCN dengan PT KBN hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi PT KCN di sengketa Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. PT KCN lolos dari denda ganti rugi Rp 733 miliar terhadap PT KBN karena sengketa itu harusnya diselesaikan di PTUN.

"Artinya, tidak ada bukti yang kuat keterlibatan Luhut Binsar Panjaitan dalam proses sengketa antara PT KBN dan KCN yang dituduhkan Andre Rosiade," ucapnya.

Karena itu, lanjut Fahmi Hafel, pihaknya sebagai lembaga swadaya masyarakat akan melaporkan Andre Rosiade ke MKD DPR dengan telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota DPR RI terkait pernyataan tentang keterlibatan Luhut dalam sengketa KBN dengan KCN.

"Hal ini penting, jika bukan prasangka buruk terhadap Luhut, maka Andre harus bisa membuktikannya," tutupnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya