Berita

Alex Yeung/Net

Dunia

Galang Pertemuan Publik Ilegal Di Singapura, Seorang Warga Hong Kong Direpatriasi

KAMIS, 21 NOVEMBER 2019 | 16:07 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Seorang pengusaha restoran asal Hong Kong di Singapura direpatriasi dan dilarang untuk kembali ke negeri Singa tersebut karena telah menggalang pertemuan secara ilegal.

Adalah Alex Yeung, pemilik restoran itu diduga telah mengorganisir sebuah pertemuan pada 11 Oktober lalu untuk membahas pandangan mengenai unjuk rasa yang selama lima bulan ini terus membayangi Hong Kong. Sayangnya, pertemuan publik tersebut belum mengantongi izin dari pihak berwenang.

"Alex Yeung tidak akan diizinkan masuk ke Singapura lagi tanpa izin dari pihak berwenang," ujar Singapore Police Force (SPF) pada Rabu (20/11) seperti yang dimuat Channel News Asia.


SPF juga menyatakan paspor yang bersangkutan telah disita sejak 7 November lalu ketika melakukan penyelidikan.

Sebelumnya, SPF mengaku telah mengeluarkan peringatan keras kepada Yeung untuk tidak mengorganisir pertemuan tanpa izin polisi karena melanggar Undang-Undang Ketertiban Umum. Tidak hanya Yeung, peringatan tersebut juga diberikan kepada seorang warga negara Singapura yang dinaturalisasi karena memfasilitasi pertemuan publik yang serupa.

Atas insiden ini, ada seruan agar Singapura tidak menghukum Yeung. Namun SPF menyatakan Singapura tidak akan mengadvokasi tujuan politik orang asing di Singapura, baik melalui pertemuan publik maupun cara-cara terlarang lainnya.

"Polisi menyelidiki kasus Yeung sesuai dengan proses kami yang biasa dan sesuai dengan hukum kami," lanjut SPF.

Menuju enam bulan unjuk rasa, Hong Kong masih dipenuhi oleh bentrokan antara demonstran dan pengunjuk rasa. Unjuk rasa bahkan semakin instens dan keras seiring dengan isu penyalahgunaan kekuatan dari polisi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya