Berita

Kaum difabel tak diberi jalan mudah untuk lolos CPNS/RMOLJateng

Nusantara

Kaum Difabel Hadapi Syarat Diskriminatif Dalam CPNS 2019

MINGGU, 17 NOVEMBER 2019 | 01:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Proses penerimaan CPNS 2019 tak terlalu memberi jalan bagi kaum difabel. Meskipun, pemerintah memberikan kuota khusus bagi para penyandang disabilitas ini.

Melalui Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Pemerintah resmi membuka pendaftaran CPNS 2019.

Selain jalur umum, Pemerintah juga memberi jalur khusus bagi penyandang disabilitas. Sayang, berbagai persyaratan yang ada justru seolah menghambat penyandang disabilitas untuk jadi CPNS.


Ketua Difabel Blora Mustika (DBM) Abdul Ghofur mengatakan, adanya syarat bagi penyandang disabilitas harus mampu mendengar, melihat, dan berbicara dengan baik merupakan bentuk syarat diskriminatif pada rekrutmen CPNS 2019.

"Tuna rungu kok dituntut mendengarkan, tuna wicara dituntut berbicara, tuna netra dituntut melihat. Sangat bertentangan sekali dengan HAM, UNCRPD, dan UU no 8 tahun 2016," jelas Ghofur, saat ditemui Kantor Berita RMOLJateng di Sekretariat DBM di Desa Kamolan, Sabtu (16/11).

Ghofur menyebut, syarat diskriminatif itu jelas akan menutup peluang bagi tuna netra, tuna rungu, dan tuna wicara untuk ikut CPNS tahun ini.

"Sudah saatnya melihat seseorang bukan lagi dari kapasitas fisik, melainkan kompetensi dan kapabilitasnya," tegasnya.

Sriyono, Sekretaris DBM menambahkan, standar rekrutmen CPNS tahun ini dinilai belum sesuai dan menjadi kendala penyandang disabilitas di lapangan, dengan berbagai argumentasi dan penafsiran.

"Semoga ini tidak sekadar simulasi formasi yang diluncurkan, tapi realisasi yang berpihak," harapnya.

Persyaratan yang tergolong diskriminatif ini pun memicu munculnya sebuah petisi online www.change.org yang dibuat oleh Mukhanif Yasin Yusuf dari lembaga analisa data dan kebijakan, sentra advokasi perempuan, difabel dan anak. Hingga Minggu dini hari (17/11) pukul 1.38, petisi itu sudah ditandatangani oleh 689 orang.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya