Berita

Ronny F. Sompie/RMOL

Politik

Wawancara Dirjen Imigrasi Soal Habib Rizieq: Tidak Ada Negara Yang Boleh Menolak Warganya Masuk

SABTU, 16 NOVEMBER 2019 | 08:19 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Publik Indonesia dikejutkan dengan pernyataan bombastis pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab, pada 15 November 2019 bahwa ia dicekal oleh pemerintah Indonesia sehingga tidak bisa pulang ke tanah air dari Arab Saudi.

Surat pencekalan itu diperlihatkan Rizieq dalam videonya.

"Jadi kedua surat ini merupakan bukti-bukti nyata, riil, otentik, kalau saya memang dicekal oleh pemerintah Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia," ujar Habib Rizieq seperti dilihat di cuplikan video YouTube Front TV, Minggu (10/11).


Tapi ternyata, kenyataan yang ada tidak demikian adanya.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun merespon klaim sepihak tersebut.

Mahfud menyatakan apa yang selama ini disebut Habib Rizieq sebagai surat cekal ternyata bukanlah surat cekal.

Mahfud menjelaskan dua surat yang ditunjukkan Rizieq itu hanya surat penolakan agar Rizieq tidak keluar Saudi karena alasan keamanan.

"Itu bukan surat dari pemerintah (Indonesia), itu surat penolakan bahwa yang bersangkutan tidak boleh keluar karena alasan keamanan, gitu aja," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jl. Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/11).

Berkaitan dengan itu, wartawan Kantor Berita Politik RMOL Mega Simarmata melakukan wawancara dengan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F. Sompie mengenai kontroversi pencekalan Habib Rizieq.

Berikut wawancara dilakukan di ruang kerja Dirjen Imigrasi, Jumat sore, 15 November 2019:

Pertama tentang kontroversi pencekalan Habib Rizieq. Ternyata yang terjadi adalah imigrasi Arab Saudi yang mengirimkan surat bahwa yang bernama Habib Rizieq dengan nomor paspor sekian sekian sekian dilarang meninggalkan Arab Saudi karena faktor keamanan. Jadi, seandainya Habib Rizieq pulang ke tanah air, sudah tidak ada masalah disini? Bagaimana pihak Imigrasi Indonesia merespon hal ini?

Pertama, belum pernah ada permintaan dari instansi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan tindakan hukum yang memerlukan bantuan Direktorat Jenderal Imigrasi. Yang kedua, UU 6/2011 tentang keimigrasian di dalam Pasal 14 dinyatakan bahwa Pemerintah Indonesia tidak bisa menolak atau menangkap warga negara Indonesia masuk dan kembali dari luar negeri untuk ke Indonesia.

Jadi, tidak ada alasan bagi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menolak masuk atau menangkal beliau, Pak Habib Rizieq, masuk ke Indonesia… Kembali ke Indonesia. Itu adalah hak asasi dan berlaku secara internasional bahwa tidak ada negara yang boleh menolak warga negaranya kembali ke negaranya sendiri.

Pak Dirjen, Habib Rizieq ini kan warga negara Indonesia. Di dalam keimigrasian, kita mengenal istilah pendeportasian bagi warga negara asing. Mengapa Habib Rizieq ini justru dicegah keluar Arab Saudi, sementara dia adalah warga negara Indonesia.

Kalau menurut hukum Indonesia ya… Dasarnya adalah UU 6/2011 tentang Keimigrasian. Negara memberikan mandat penuh kepada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk melaksanakan tugas-tugas di bidang fungsi keimigrasian.

Nah, menurut UU 6/2011 berkaitan dengan warga negara, sekarang warga negara Indonesia… UU memberikan mandat kepada imigrasi untuk mencegah warganya untuk tidak keluar negeri apabila warga negara Indonesia itu memiliki persoalan hukum atau hal-hal yang harus diselesaikan oleh yang bersangkutan. Misalnya, saya bisa mendapatkan perintah dan permintaan dari Menteri Keuangan untuk mencegah warga negara Indonesia yang akan keluar negeri karena belum menyelesaikan pajak. Nah itu bisa saya cegah… tidak boleh keluar negeri.

Tapi kalau kita menolak warga negara Indonesia datang ke Indonesia… sebutannya itu menangkal. Penangkalan ini didalam Pasal 89 UU 6/2011, hanya berlaku bagi orang asing. Jadi orang Indonesia tidak boleh ditangkal.

Nah, kenapa warga negara asing ditangkal… tidak boleh masuk ke Indonesia? Pasti, ada persoalan hukum, persoalan yang berkaitan dengan kedaualatan negara… dimana orang asing itu dinilai akan membahayakan atau akan mengganggu keamanan atau negaranya sedang bermusuhan dengan Indonesia. Maka orang asing itu ditolak tidak boleh masuk. Karena orang asing yang boleh masuk hanya orang asing yang bermanfaat bagi negara Indonesia. Itulah kebijakannya di bidang keimigrasian menurut UU 6/2011.

Sekarang kita bicara di luar negeri. Katakanlah di Arab Saudi. Di Arab Saudi, pasti ada undang undang yang mengatur berkaitan dengan keimigrasian. Nah, Imigrasi Arab Saudi mencegah Habib Rizieq tidak boleh keluar dari negara Arab Saudi. Berarti, ada undang undang yang membolehkan dan memberikan kewengan kepada Imigrasinya untuk mencegah.

Kita di Indonesia inipun bisa melakukan pencegahan kepada orang asing untuk tidak keluar dari wilayah Indonesia. Itu artinya dia harus menyelesaikan permasalahan hukumnya di Indonesia.

Berarti permasalahan hukum Habib Rizieq ada di dalam internal negara Arab Saudi?

Kita belum tahu, apakah ada permasalahan hukum atau pertimbangan yang lain. Karena setiap negara punya kedaulatan mutlak mengatur orang asing yang mana dan apa alasannya sehingga Imigrasi di negara itu mencegah atau menangkal orang asing. Nah… seperti itu.

Jadi, setelah sekarang perkembangan terakhirnya adalah Imigrasi Arab Saudi yang mencegah Habib Rizieq keluar dari Arab Saudi. Apa yang bisa dilakukan oleh Pihak Imigrasi Indonesia? Sebab seolah-olah Pemerintah Indonesia main mata dengan Pemerintah Arab Saudi melarang Habib Riziew pulang. Dengan kondisi sekarang, bagaimana Pak?

Sementara ini, berkaitan dengan Habib Rizieq… memang sudah dikoordinir oleh Menko Polhukkam selaku Menteri Koordinator yang berkaitan dengan politik, hukum dan keamanan. Imigrasi tinggal melaksanakan perintah melalui Menteri Hukum dan HAM, apa yang bisa dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi membantu memberikan perlindungan kepada Habib Rizieq karena beliau adalah seorang warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Kewajiban memberikan perlindungan itu juga di koordinasikan di luar negerinya melalui Kementerian Luar Negeri. Karena tugas dan fungsi memberikan perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang ada diluar negeri di koordinasi oleh Kementerian Luar Negeri.

Sampai hari ini, belum ada perintah dari Kementerian Menko Polhukkam terkait Habib Rizieq?

Karena keberadaan beliau di luar negeri… tentu ada perwakilan negara kita yang ada di Arab Saudi yaitu Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi yang melakukan tugas dan fungsi berkaitan dengan perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang ada di sana.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya