Berita

Ketua Badan Kehormatan Achmad Nawawi/Net

Nusantara

Jika Terbukti Langgar Kode Etik, Politisi PSI Bisa Diberhentikan

SELASA, 12 NOVEMBER 2019 | 16:16 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD pada Selasa (12/11).

Pemanggilan ini berkaitan dengan kicauan William soal anggaran janggal lem aibon dalam Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020 yang diunggahnya ke media sosial.

Ketua Badan Kehormatan Achmad Nawawi mengatakan yang bersangkutan sudah memberikan penjelasan dan klarifikasi. Setelah ini, pihaknya akan menggelar rapat untuk menyepakati rekomendasi atas kasus William.


“Nanti kami melaporkan rekomendasi ini kepada pimpinan dewan," katanya saat dihubungi.

Secara umum, Nawawi menjelaskan hampir semua sependapat bahwa kritis itu kewajiban anggota dewan. Artinya, pada saat ada pengajuan program dari gubernur yang ternyata tidak pro rakyat wajib dikritisi.

Begitupun dengan pemasukan anggaran. Bila ternyata pemborosan tentu saja wajib dikritisi.

"Tetapi kapan dan di mana kita menyampaikannya, kan ada mekanisme," tegas Nawawi.

Kendati begitu, BK belum mau menyimpulkan pembongkaran temuan anggaran KUA-PPAS di media sosial oleh William melanggar kode etik.

"Oh belum sampai situ, belum ada keputusan. Kita rapat dulu," tuturnya.

Jika William terbukti melakukan pelanggaran kode etik, Badan Kehormatan akan tegas memberikan sanksi. Baik itu sanksi paling rendah sebatas teguran lisan, sanksi menengah dengan teguran tertulis, maupun sanksi berat berupa pemberhentian jabatan.

Meski belum ada keputusan resmi, namun Nawawi secara pribadi mengatakan bisa jadi William dikenakan sanksi tertulis.

"Menurut saya enggak bakal sampai pelanggaran etik berat. Mungkin paling berat pelanggaran tertulis, tapi kan kita juga belum diputuskan. Nanti setelah kunker. Kan kamis kita kunker dulu," Demikian Nawawi.

William menyoroti sejumlah anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam KUA-PPAS yang dinilai janggal. Dia menyoroti anggaran itu lewat media sosial Twitter.

Anggaran yang menjadi sorotan salah satunya pengadaan lem aibon Rp 82,8 miliar di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat. Kemudian juga pengadaan pulpen sebesar Rp 124 miliar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya