Berita

GrabFood di Singapura/Net

Bisnis

Singapura Larang Antar Makanan Pakai Skuter Listrik, GrabFood Terancam Kolaps

JUMAT, 08 NOVEMBER 2019 | 14:35 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pemerintah Singapura melarang penggunaan skuter listrik oleh para petugas pesan antar makanan di jalur pejalan kaki. Dengan begitu, bisnis pesan antar alias delivery GrabFood di Singapura terancam gulung tikar.

Peraturan pelarangan tersebut disampaikan langsung Menteri Transportasi Singapura Lam Pin Mim di depan Parlemen setelah terjadinya sejumlah kecelakaan yang melibatkan pengendara skuter listrik dan pejalan kaki.

Karena itu, seperti dikutip dari Channel NewsAsia, bagi pengendara skuter listrik yang melanggar aturan tersebut, mereka akan dikenai denda sebesar 2.000 dolar Singapura (sekitar Rp 20 juta) dan ancaman kurungan penjara selama tiga bulan.


Lam menyebutkan bahwa pihak berwenang akan bekerja sama dengan Workforce Singapore (WSG) akan membantu para mitra pesan antar berbasis aplikasi untuk mendapatkan mata pencaharian baru.

WSG menyebut mereka memiliki banyak jenis program dan jasa untuk membantu warga Singapura mencari pekerjaan.

"Termasuk mereka yang terkena dampak pengumuman ini seperti pengantar makanan yang menggunakan skuter listrik sebagai transportasi utama mereka," ungkap Lam.

Dan seperti dilansir dari The Strait Times, maraknya penggunaan skuter listrik itu seiring dengan bertumbuhnya bisnis pesan antar makanan berbasis aplikasi, salah satunya yang dijalankan oleh aplikasi GrabFood yang diketahui mendominasi pangsa pasar pesan antar makanan di Singapura. Mayoritas mitra GrabFood diyakini telah menggunakan skuter listrik untuk mengantarkan pesanan makanan dengan alasan untuk mempercepat pengiriman.

Merespons pemberlakuan larangan tersebut, GrabFood menyatakan sejauh ini konsumen telah menerima imbas akibat kebijakan pelarangan tersebut. Imbas itu antara lain, yaitu keterlambatan pengiriman ataupun pembatalan pesanan.

GrabFood merupakan satu dari tiga perusahaan jasa pengantaran makanan di Singapura selain Foodpanda dan Deliveroo. Grab menyebut bahwa sepertiga jasa pengantar makanan mengandalkan skuter listrik.

Dengan diberlakukan pelarangan tersebut, mereka harus mempertimbangkan moda transportasi lain yang mungkin tidak dapat tersedia dalam waktu dekat.

"Selama periode ini, kami berharap pada pengertian konsumen dimana mereka harus menunggu lebih lama untuk pesanannya atau mengalami banyaknya pembatalan pesanan oleh rekan pengantar karena lokasinya yang tidak terjangkau jika harus berjalan kaki," kata juru bicara Grab.

Pelarangan penggunaan skuter listrik di jalur pejalan kaki di Singapura menimbulkan reaksi di kalangan warga Singapura dalam beberapa hari terakhir. Namun demikian, meskipun pelarangan sudah diberlakukan Selasa (5/11), warga Singapura pada Rabu-nya melaporkan  di akun medsos mereka masih ada petugas antar makanan menggunakan skuter listrik.

Akun @stompsingapore bahkan membagikan rekaman video yang memperlihatkan mitra GrabFood yang terlihat mengendarai skuternya dengan cepat melintasi jalur pejalan kaki.

Ada sekitar 7.000 pengantar makanan di Singapura yang menggunakan skuter listrik dan sebagian besar disinyalir bekerja untuk Grab. Karena itu, Grab menyebut akan melakukan pendekatan kepada pemerintah untuk melakukan negosiasi perihal petugas pengantar makanan.

Sebaliknya, manajemen Deliveroo menyebutkan pihaknya akan memberhentikan petugasnya yang kedapatan menggunakan skuter listrik pada jalur pejalan kaki.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya