Berita

GrabFood di Singapura/Net

Bisnis

Singapura Larang Antar Makanan Pakai Skuter Listrik, GrabFood Terancam Kolaps

JUMAT, 08 NOVEMBER 2019 | 14:35 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pemerintah Singapura melarang penggunaan skuter listrik oleh para petugas pesan antar makanan di jalur pejalan kaki. Dengan begitu, bisnis pesan antar alias delivery GrabFood di Singapura terancam gulung tikar.

Peraturan pelarangan tersebut disampaikan langsung Menteri Transportasi Singapura Lam Pin Mim di depan Parlemen setelah terjadinya sejumlah kecelakaan yang melibatkan pengendara skuter listrik dan pejalan kaki.

Karena itu, seperti dikutip dari Channel NewsAsia, bagi pengendara skuter listrik yang melanggar aturan tersebut, mereka akan dikenai denda sebesar 2.000 dolar Singapura (sekitar Rp 20 juta) dan ancaman kurungan penjara selama tiga bulan.


Lam menyebutkan bahwa pihak berwenang akan bekerja sama dengan Workforce Singapore (WSG) akan membantu para mitra pesan antar berbasis aplikasi untuk mendapatkan mata pencaharian baru.

WSG menyebut mereka memiliki banyak jenis program dan jasa untuk membantu warga Singapura mencari pekerjaan.

"Termasuk mereka yang terkena dampak pengumuman ini seperti pengantar makanan yang menggunakan skuter listrik sebagai transportasi utama mereka," ungkap Lam.

Dan seperti dilansir dari The Strait Times, maraknya penggunaan skuter listrik itu seiring dengan bertumbuhnya bisnis pesan antar makanan berbasis aplikasi, salah satunya yang dijalankan oleh aplikasi GrabFood yang diketahui mendominasi pangsa pasar pesan antar makanan di Singapura. Mayoritas mitra GrabFood diyakini telah menggunakan skuter listrik untuk mengantarkan pesanan makanan dengan alasan untuk mempercepat pengiriman.

Merespons pemberlakuan larangan tersebut, GrabFood menyatakan sejauh ini konsumen telah menerima imbas akibat kebijakan pelarangan tersebut. Imbas itu antara lain, yaitu keterlambatan pengiriman ataupun pembatalan pesanan.

GrabFood merupakan satu dari tiga perusahaan jasa pengantaran makanan di Singapura selain Foodpanda dan Deliveroo. Grab menyebut bahwa sepertiga jasa pengantar makanan mengandalkan skuter listrik.

Dengan diberlakukan pelarangan tersebut, mereka harus mempertimbangkan moda transportasi lain yang mungkin tidak dapat tersedia dalam waktu dekat.

"Selama periode ini, kami berharap pada pengertian konsumen dimana mereka harus menunggu lebih lama untuk pesanannya atau mengalami banyaknya pembatalan pesanan oleh rekan pengantar karena lokasinya yang tidak terjangkau jika harus berjalan kaki," kata juru bicara Grab.

Pelarangan penggunaan skuter listrik di jalur pejalan kaki di Singapura menimbulkan reaksi di kalangan warga Singapura dalam beberapa hari terakhir. Namun demikian, meskipun pelarangan sudah diberlakukan Selasa (5/11), warga Singapura pada Rabu-nya melaporkan  di akun medsos mereka masih ada petugas antar makanan menggunakan skuter listrik.

Akun @stompsingapore bahkan membagikan rekaman video yang memperlihatkan mitra GrabFood yang terlihat mengendarai skuternya dengan cepat melintasi jalur pejalan kaki.

Ada sekitar 7.000 pengantar makanan di Singapura yang menggunakan skuter listrik dan sebagian besar disinyalir bekerja untuk Grab. Karena itu, Grab menyebut akan melakukan pendekatan kepada pemerintah untuk melakukan negosiasi perihal petugas pengantar makanan.

Sebaliknya, manajemen Deliveroo menyebutkan pihaknya akan memberhentikan petugasnya yang kedapatan menggunakan skuter listrik pada jalur pejalan kaki.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya