Berita

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)/Repro

Politik

Jansen Putar Video SBY Tentang Tujuan BPJS Dibentuk, Ini Isinya

SENIN, 04 NOVEMBER 2019 | 10:59 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon terus mengkritik langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan dua kali lipat.

Menurutnya, kenaikan iuran itu tidak sesuai dengan tujuan BPJS saat pertama kali dibentuk.

Dan untuk mengingatkan publik, Jansen memutar video pendek Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menjabat Presiden, tentang landasan dan tujuan BPJS dibentuk.


"Inilah landasan dan tujuan dibentuknya BPJS. Hakikatnya membantu rakyat miskin di sektor kesehatan. Ini sekarang: bukannya menolong rakyat malah membuat takut rakyat! Rakyat sudah sakit malah ditakut-takuti yang macam-macam," tuturnya di akun Twitter @jansen_jsp, Minggu (3/11).

"Ke depan baiknya setiap kebijakan itu dijabarkan agar publik paham," sebut Jansen menambahkan.

Jansen Sitindaon sebelumnya mengungkapkan, BPJS Kesehatan yang didirikan di era Presiden SBY untuk membantu masyarakat, bukan menambah beban.

"Dulu ketika BPJS ini dibuat Pak @SBYudhoyono melalui UU 24/2011, tujuannya adalah untuk mengurangi beban masyarakat. BPJS inilah pintu gerbang bagi kaum "papa" untuk mendapatkan fasilitas kesehatan yang baik dan mumpuni. Sekarang malah membuat rakyat merasa diteror di tengah sulitnya ekonomi!" kata Jansen, Sabtu (2/10).

Menurutnya, cara-cara yang dilakukan pemerintah dalam menangani defisit anggran BPJS Kesehatan kurang tepat, dan terkesan menambah beban masyarakat.

"Pak SBY pernah cerita ke kami sebagaimana dituturkan Uda @panca66: Sebagai anak miskin yang lahir di Pacitan, dia merasakan betul orang miskin susah berobat. Maka beliau melahirkan kebijakan yang "pro poor, pro growth, pro job". Sayang sekarang ngaku partai wong cilik tapi nyusahin rakyat," tutur Jansen menyindir.

Selain resmi menaikkan iuran, penunggak BPJS Kesehatan akan diagih secara langsung, diingatkan melalui pesan singkat atau tele-collecting.

Diberitakan, sebanyak 3.000 petugas BPJS layaknya "debt collector" siap menagih tunggakan BPJS Kesehatan kepada 12 juta jiwa yang tidak tertib membayar iuran.

Inilah pernyataan SBY dalam video bersurasi 2 menit yang diputar Jansen:

"...Sistem jaminan kesehatan yang kita anut sekarang ini bagi saudara-saudara kita yang masih tergolong miskin dan kurang mampu, negara yang menanggungnya, negara yang memberikan iurannya.

Sedangkan yang mampu atau sangat mampu atau kaya tentu harus memberikan iurannya. Inilah sistem asuransi yang kita anut sebagai landasan dari sistem jaminan nasional ini.

Berkaitan degan PBI (penerima bantuan iuran), bagi kaum miskin dan kurang mampu, tahun ini jumlahnya perorang adalah Rp 19.225, sehingga secara nasional untuk membantu 86,4 juta saudara kita yang tergolong miskin, kurang mampu, dan rentan tadi adalah Rp 19,6 triliun hampir mencapai Rp 20 triliun.

Pemerintah berpendapat, bahwa secara bertahap, PBI ini, bantuan negara dalam sistem jaminan kesehatan nasional ini akan ditingkatkan dengan secara bertahap dan senantiasa ditingkatkan dari waktu ke waktu sesuai dengan kemampuan negara, tetapi juga sekaligus sesuai dengan kebutuhan di lapangan diharapkan kualitas pelayanan dan insentif untuk para dokter dan tenaga medis juga dapat ditingkatkan.."
.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya