Berita

AS kembali memberi sanksi baru untuk Iran/Net

Dunia

Beri Sanksi Baru Untuk Iran, AS Targetkan 4 Bahan Strategis Program Nuklir

JUMAT, 01 NOVEMBER 2019 | 11:23 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Amerika Serikat memberikan sanksi terbaru kepada Iran. Sanksi tersebut berlaku untuk sektor konstruksi Iran berupa empat bahan strategis yang digunakan untuk memproduksi senjata.

Sanksi terbaru tersebut diumumkan Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo pada Kamis (31/10). Pompeo mengatakan, sanksi tersebut diberlakukan karena sektor konstruksi Iran sangat dipengaruhi oleh Korps Pengawal Revolusi Islam (IRGC) Iran, sebuah organisasi yang menurut AS merupakan kelompok teroris.

Melansir dari Deutsche Welle, sanksi tersebut akan berlaku terhadap perdagangan empat bahan stategis yang digunakan Iran untuk program-program rudal balistik nuklir.


Dalam sebuah dokumen resmi, keempat bahan tersebut adalah tabung stainless steel 304L; MN40 manganese brazing foil; MN70 manganese brazing foil; dan stainless steel CrNi60WTi ESR + VAR (kromium, nikel, 60 persen tungsten, titanium, peleburan elektro-slag, peleburan busur vakum).

"Dengan tekad ini, AS akan memiliki otoritas tambahan untuk mencegah Iran dari memperoleh bahan strategis untuk IRGC, sektor konstruksi, dan program proliferasi," ujar Jurubicara Departemen Luar Negeri AS, Morgan Ortagus.

Lebih lanjut, Ortagus mengatakan langkah ini akan "membantu" menjaga pengawasan program nuklir sipil Iran, mengurangi risiko proliferasi, membatasi kemampuan Iran untuk mempersingkat waktu jeda menjadi senjata nuklir, dan mencegah rezim membangun kembali situs-situs untuk tujuan sensitif proliferasi.

Sejak AS keluar dari Perjanjian Nuklir 2015, Iran juga ikut menurunkan komitmennya dengan kembali mengembangkan program nuklir. Hal ini lantas membuat Presiden AS Donald Trump membuat kebijakan "tekanan maksimum" terhadap Iran. Yaitu dengan memberlakukan banyak sanksi yang mencekik negara tersebut.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya