Berita

AS kembali memberi sanksi baru untuk Iran/Net

Dunia

Beri Sanksi Baru Untuk Iran, AS Targetkan 4 Bahan Strategis Program Nuklir

JUMAT, 01 NOVEMBER 2019 | 11:23 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Amerika Serikat memberikan sanksi terbaru kepada Iran. Sanksi tersebut berlaku untuk sektor konstruksi Iran berupa empat bahan strategis yang digunakan untuk memproduksi senjata.

Sanksi terbaru tersebut diumumkan Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo pada Kamis (31/10). Pompeo mengatakan, sanksi tersebut diberlakukan karena sektor konstruksi Iran sangat dipengaruhi oleh Korps Pengawal Revolusi Islam (IRGC) Iran, sebuah organisasi yang menurut AS merupakan kelompok teroris.

Melansir dari Deutsche Welle, sanksi tersebut akan berlaku terhadap perdagangan empat bahan stategis yang digunakan Iran untuk program-program rudal balistik nuklir.


Dalam sebuah dokumen resmi, keempat bahan tersebut adalah tabung stainless steel 304L; MN40 manganese brazing foil; MN70 manganese brazing foil; dan stainless steel CrNi60WTi ESR + VAR (kromium, nikel, 60 persen tungsten, titanium, peleburan elektro-slag, peleburan busur vakum).

"Dengan tekad ini, AS akan memiliki otoritas tambahan untuk mencegah Iran dari memperoleh bahan strategis untuk IRGC, sektor konstruksi, dan program proliferasi," ujar Jurubicara Departemen Luar Negeri AS, Morgan Ortagus.

Lebih lanjut, Ortagus mengatakan langkah ini akan "membantu" menjaga pengawasan program nuklir sipil Iran, mengurangi risiko proliferasi, membatasi kemampuan Iran untuk mempersingkat waktu jeda menjadi senjata nuklir, dan mencegah rezim membangun kembali situs-situs untuk tujuan sensitif proliferasi.

Sejak AS keluar dari Perjanjian Nuklir 2015, Iran juga ikut menurunkan komitmennya dengan kembali mengembangkan program nuklir. Hal ini lantas membuat Presiden AS Donald Trump membuat kebijakan "tekanan maksimum" terhadap Iran. Yaitu dengan memberlakukan banyak sanksi yang mencekik negara tersebut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya