Berita

AS kembali memberi sanksi baru untuk Iran/Net

Dunia

Beri Sanksi Baru Untuk Iran, AS Targetkan 4 Bahan Strategis Program Nuklir

JUMAT, 01 NOVEMBER 2019 | 11:23 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Amerika Serikat memberikan sanksi terbaru kepada Iran. Sanksi tersebut berlaku untuk sektor konstruksi Iran berupa empat bahan strategis yang digunakan untuk memproduksi senjata.

Sanksi terbaru tersebut diumumkan Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo pada Kamis (31/10). Pompeo mengatakan, sanksi tersebut diberlakukan karena sektor konstruksi Iran sangat dipengaruhi oleh Korps Pengawal Revolusi Islam (IRGC) Iran, sebuah organisasi yang menurut AS merupakan kelompok teroris.

Melansir dari Deutsche Welle, sanksi tersebut akan berlaku terhadap perdagangan empat bahan stategis yang digunakan Iran untuk program-program rudal balistik nuklir.


Dalam sebuah dokumen resmi, keempat bahan tersebut adalah tabung stainless steel 304L; MN40 manganese brazing foil; MN70 manganese brazing foil; dan stainless steel CrNi60WTi ESR + VAR (kromium, nikel, 60 persen tungsten, titanium, peleburan elektro-slag, peleburan busur vakum).

"Dengan tekad ini, AS akan memiliki otoritas tambahan untuk mencegah Iran dari memperoleh bahan strategis untuk IRGC, sektor konstruksi, dan program proliferasi," ujar Jurubicara Departemen Luar Negeri AS, Morgan Ortagus.

Lebih lanjut, Ortagus mengatakan langkah ini akan "membantu" menjaga pengawasan program nuklir sipil Iran, mengurangi risiko proliferasi, membatasi kemampuan Iran untuk mempersingkat waktu jeda menjadi senjata nuklir, dan mencegah rezim membangun kembali situs-situs untuk tujuan sensitif proliferasi.

Sejak AS keluar dari Perjanjian Nuklir 2015, Iran juga ikut menurunkan komitmennya dengan kembali mengembangkan program nuklir. Hal ini lantas membuat Presiden AS Donald Trump membuat kebijakan "tekanan maksimum" terhadap Iran. Yaitu dengan memberlakukan banyak sanksi yang mencekik negara tersebut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya