Berita

Tubagus Chaery Wardana alias Wawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Jalani Sidang Perdana, Berkas Dakwaan Wawan Setebal 366 Halaman

KAMIS, 31 OKTOBER 2019 | 14:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tubagus Chaery Wardana alias Wawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (31/10).

Wawan menghadapi dakwaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012; pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten Tahun 2011-2013; dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sidang dimulai sekira pukul 13.11 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani.


Uniknya, surat dakwaan suami dari Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu sampai 366 halaman.

"Dakwaannya 366 halaman," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Nugraha.

Wawan yang mengenakan batik corak berwana kuning itu dibantu kuasa hukumnya Maqdir Ismail beserta timnya.

Wawan diduga terlibat kasus korupsi pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten melalui APBD dan APBN-Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2012. Kemudian, dia juga terlibat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD-P TA 2012.

Selanjutnya, Wawan juga diduga melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005-2010 serta 2010-2019. Nilai pencucian uang itu mencapai Rp 500 miliar.

Penyidikan TPPU terhadap Wawan ini merupakan pengembangan dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Wawan. Diduga uang itu terkait sidang perkara gugatan Pilkada Lebak, Banten di MK pada 2013.

Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah ini juga diduga telah mengerjakan sekitar 1.105 kontrak proyek dari Pemerintah Provinsi Banten dan beberapa kabupaten yang ada di Provinsi Banten. Total nilai kontrak sekitar Rp6 triliun dalam rentang waktu 2006-2013.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya