Berita

Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman/RMOL

Hukum

Diperpanjang, Walikota Tasikmalaya Dilarang Ke Luar Negeri Hingga April 2020

RABU, 30 OKTOBER 2019 | 14:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Walikota Tasikmalaya Budi Budiman yang telah menyandang status tersangka diperpanjang masa pencegahan bepergian ke luar negeri. Budi terjerat kasus dugaan suap proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN 2018 Kota Tasikmalaya.

"KPK mengirimkan surat ke imigrasi untuk melakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri terhadap Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu (30/10).

Febri menambahkan, diperpanjangnya masa pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Budhiman dilakukan untuk kebutuhan penyelidikan kasus DAK Kota Tasikmalaya tahun 2019.


Budi pernah dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan tersangka dan belum dilakukan penahanan pada April 2019 lalu. Kali ini, masa pencegahan ke luar negeri untuk Budi diperpanjang.

"Perpanjangan pelarangan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung 21 Oktober 2019," ujar Febri.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap mafia anggaran dimana KPK telah menetapkan sedikitnya empat orang tersangka yakni Anggota DPR RI Komisi XI Amin Santono, Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, Eka Kamaluddin, dan Ahmad Ghiats.

Yaya Purnomo diduga menerima suap dari sekitar sembilan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk memuluskan pencairan dana alokasi khusus dan (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) dari Kementerian Keuangan pada APBN 2016, APBN 2017, APBN-P 2017, APBN 2018, dan APBN 2019.

Yaya Purnomo yang pada bulan Mei tahun lalu kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, diduga menerima uang Rp 400 Juta dari Walikota Tasikmalaya Budi Budiman (BBD) secara bertahap yakni pada tahun 2017 dan 2018.

Dengan harapan, DAK untuk Kota Tasikmlaya dapat segera dicairkan hingga akhirnya DAK untuk Kota Tasikmalaya pun dapat dicairkan sebesar Rp 124,38 Miliar.

Atas ulahnya, Budi Budiman (BBD) selaku pemberi suap disangakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya