Berita

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Net

Hukum

Dirkeu PT Angkasa Pura II Nginep Sebulan Lagi Di Rutan KPK

SELASA, 29 OKTOBER 2019 | 19:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam (AYA) harus mendekam di dalam penjara KPK lebih lama.

Hal itu lantaran masa penahanan tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) di anak usaha PT AP II, PT Angkasa Pura Propertindo itu diperpanjang.

"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari pertama untuk tersangka AYA," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).


Yuyuk menambahkan, masa penahanan Andra diperpanjang selama 30 hari ke depan terhitung sejak 30 Oktober 2019. Artinya, Andra akan mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 28 November 2019 mendatang.

Dalam kasus ini, Andra diduga menerima suap sebesar USD 71 ribu dan SGD 96.700 dari Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Darman Mappangara dan orang kepercayaannya Taswin Nur.

Darman diduga bersama-sama dengan stafnya, Taswin Nur menyuap Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam (AYA).‎ Suap itu diberikan agar PT INTI mendapatkan sejumlah proyek dari PT Angkasa Pura II.

Adapun, sejumlah proyek PT Angkasa Pura II yang bakal digarap oleh PT INTI itu ialah; poyek Visual Docking Guidance System (VGDS) senilai Rp 106,48 milyar, proyek Bird Strike senilai Rp 22,85 miliar dan proyek pengembangan bandara Rp 86,44 miliar .

Selain itu, PT INTI juga memiliki daftar prospek proyek tambahan di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo yaitu proyek X-Ray 6 bandara senilai Rp 100 miliar, Baggage Handling System di 6 bandara senilai Rp 125 milyar, proyek VDGS senilai Rp 75 miliar dan radar burung senilai Rp 60 miliar.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya