Berita

Menkeu Sri Mulyani/Net

Bisnis

Baru 4 Hari Dilantik Langsung Nambah Utang, Bukti Sri Mulyani Menkeu Gagal

MINGGU, 27 OKTOBER 2019 | 16:20 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Sri Mulyani memberi lampu hijau untuk menerbitkan surat utang berdenominasi valuta asing (valas) atau global bond yang ditawarkan ke investor asing. Penerbitan surat itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

Baru empat hari dilantik untuk menjabat di periode kedua, Sri berkilah bahwa penerbitan global bond karena mempertimbangkan kondisi tingkat bunga acuan dunia yang tengah menurun.

Kondisi ini memungkinkan pemerintah bisa menarik utang dengan tingkat bunga yang lebih rendah kepada pemberi utang.


Analis ekonomi politik, Kusfiardi berpendapat rencana menerbitkan surat utang mengindikasikan bahwa Sri Mulyani telah gagal menjabat Menteri Keuangan. Menurutnya, selama ini Sri Mulyani  selalu meleset dalam menentukan target ekonominya.

"Selama Sri Mulyani menjabat tidak pernah sesuai target, utang bertambah signifikan, tidak ada perbaikan ekonomi, berarti Sri Mulyani gagal mengaransemen keuangan negara untuk hal-hal produktif," kata Kusfiardi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (27/10).

Kufiardi melihat selama menjabat Sri Mulyani terkesan tidak mau tahu tentang kinerja keuangan negara seperti optimalisasi pajak, bagaimana sistem kontrolnya dan sistem pengendaliannya. Kata Kusfiardi ini adalah bentuk kemalasan, karena solusi defisit keuangan ujungnya selalu utang.

"Selama ini pajak kita belum optimal baik pemungutan, sistem kontrol, dan sistem pengendalian tidak berjalan maksimal. Ini kemalasan Sri Mulyani, soal kompetensi, bahkan patut diduga disengaja kinerja pajak tidak dioptimalkan supaya ada ruang pemerintah terus berutang," tutur Kusfiardi.

Sri Mulyani beralasan, rencana utang itu disebabkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp 199,1 triliun atau 1,24 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada akhir Agustus 2019.

Defisit tersebut berasal dari belanja negara sebesar Rp 2.461,1 triliun, sementara pendapatan hanya sebesar Rp 1.189,3 triliun.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya