Berita

Ilustrasi Pelecehan Seksual/Net

Dunia

Bakar Korban Pelecehan Seksual, 16 Orang Dihukum Mati

KAMIS, 24 OKTOBER 2019 | 19:54 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Bangladesh menunjukkan diri sebagai negara yang tidak menoleransi aksi kriminalitas. Buktinya, pengadilan Bangladesh menjatuhkan hukuman mati terhadap 16 terdakwa dalam kasus pembunuhan seorang korban pelecehan seksual.

Kasus pelecehan seksual itu terjadi pada Nusrat Jahan Rafi. Gadis 19 tahun itu kemudian harus merenggang nyawa setelah dibakar hidup-hidup pada April lalu di sebuah kota kecil Feni, Dhaka.

Dilansir dari BBC, Kamis (24/10), pembunuhan Nusrat terjadi setelah dirinya menolak mencabut tuntutan yang menuduh gurunya telah melakukan pelecehan seksual terhadapnya dan dua orang teman wanita Nusrat lainnya.


Pembunuhan Nusrat seketika menggemparkan seiisi Bangladesh pada saat itu. Terlebih pada saat banyak aktivis perempuan yang menuntut keadilan bagi Nusrat.

Dari penyelidikan, kematian Nusrat ternyata menjadi campur tangan banyak pihak, termasuk teman-teman sekelasnya sendiri dan beberapa orang lainnya, termasuk kepala madrasah tempat Nusrat menimba ilmu.

Adapun orang-orang yang terlibat tersebut adalah Kepala Madrasah SM Siraj Ud Doula, Ruhul Amin, Shahadat Hossain Shamim, Nur Uddin, Imran Hossain Mamun, Hafez Abdul Quader, Iftekhar Uddin Rana, Maksud Alam alias Moksud, Kamrunnahar Moni, Saifur Rahman Mohammad Zobair, Javed, Umme Sultana Popy, Mohiuddin Shakil, Mohammad Shamim, Abdur Rahim Sharif, dan Absar Uddin.

Menurut polisi, di antara ke-16 terdakwa terdapat 3 guru yang telah melakukan pelecehan dan memerintahkan pembunuhan terhadap Nusrat. Dua terdakwa lainnya adalah pemimpin partai lokal, Liga Awami yang ikut menutupi kasus Nusrat.

Mereka kemudian didakwa dengan vonis hukuman mati. Jaksa Hafez Ahmed mengatakan, "tidak seorang pun akan lolos dari pembunuhan di Bangladesh." Meski demikian, pengacara terdakwa mengatakan akan mengajukan banding. 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya