Berita

Ilustrasi Pelecehan Seksual/Net

Dunia

Bakar Korban Pelecehan Seksual, 16 Orang Dihukum Mati

KAMIS, 24 OKTOBER 2019 | 19:54 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Bangladesh menunjukkan diri sebagai negara yang tidak menoleransi aksi kriminalitas. Buktinya, pengadilan Bangladesh menjatuhkan hukuman mati terhadap 16 terdakwa dalam kasus pembunuhan seorang korban pelecehan seksual.

Kasus pelecehan seksual itu terjadi pada Nusrat Jahan Rafi. Gadis 19 tahun itu kemudian harus merenggang nyawa setelah dibakar hidup-hidup pada April lalu di sebuah kota kecil Feni, Dhaka.

Dilansir dari BBC, Kamis (24/10), pembunuhan Nusrat terjadi setelah dirinya menolak mencabut tuntutan yang menuduh gurunya telah melakukan pelecehan seksual terhadapnya dan dua orang teman wanita Nusrat lainnya.


Pembunuhan Nusrat seketika menggemparkan seiisi Bangladesh pada saat itu. Terlebih pada saat banyak aktivis perempuan yang menuntut keadilan bagi Nusrat.

Dari penyelidikan, kematian Nusrat ternyata menjadi campur tangan banyak pihak, termasuk teman-teman sekelasnya sendiri dan beberapa orang lainnya, termasuk kepala madrasah tempat Nusrat menimba ilmu.

Adapun orang-orang yang terlibat tersebut adalah Kepala Madrasah SM Siraj Ud Doula, Ruhul Amin, Shahadat Hossain Shamim, Nur Uddin, Imran Hossain Mamun, Hafez Abdul Quader, Iftekhar Uddin Rana, Maksud Alam alias Moksud, Kamrunnahar Moni, Saifur Rahman Mohammad Zobair, Javed, Umme Sultana Popy, Mohiuddin Shakil, Mohammad Shamim, Abdur Rahim Sharif, dan Absar Uddin.

Menurut polisi, di antara ke-16 terdakwa terdapat 3 guru yang telah melakukan pelecehan dan memerintahkan pembunuhan terhadap Nusrat. Dua terdakwa lainnya adalah pemimpin partai lokal, Liga Awami yang ikut menutupi kasus Nusrat.

Mereka kemudian didakwa dengan vonis hukuman mati. Jaksa Hafez Ahmed mengatakan, "tidak seorang pun akan lolos dari pembunuhan di Bangladesh." Meski demikian, pengacara terdakwa mengatakan akan mengajukan banding. 

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya