Berita

Idham Azis/Net

Presisi

Dalam UU Polri, Batas Usia Dan Sisa Masa Dinas Calon Kapolri Tidak Diatur

KAMIS, 24 OKTOBER 2019 | 02:50 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Kritikan tak berdasar atas penunjukan Kabareskrim Komjen Pol Idham Azis sebagai Calon Kapolri datang dari Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) yang menyebutkan bahwa pencalonan Idham Azis karena cacat administrasi.

Hal itu disebabkan karena masa dinas Idham di kepolisian kurang dari 2 tahun. Tampaknya IPW kurang cermat membaca Undang-Undang.

Dalam Pasal 11 Undang-Undang 2/2002 tentang Polri, diatur persyaratan untuk menjadi calon Kapolri.


Pasal 11
(1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.
(3) Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(6) Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

(7) Tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (6) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
(8) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.

Jadi, usia dan sisa masa dinas Calon Kapolri tidak diatur dalam Undang-Undang Polri.

Undang-Undang Polri hanya mewajibkan bahwa Calon Kapolri harus perwira tinggi yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

Artinya, pangkat yang terdekat dengan pangkat yang akan disandang sebagai seorang Kapolri, adalah pangkat yang berada 1 level di bawah pangkat Jenderal penuh, yaitu Komjen.

Undang-Undang Polri tidak mengatur mengenai batas usia dan sisa masa dinas Calon Kapolri. Hal ini bertolak belakang dengan persayaratan sebagai Calon Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Pasal 69 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika disebutkan syarat-syarat pengusulan seseorang Calon Kepala BNN.

a. Warga negara Republik Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Berijazah paling rendah strata 1 (satu);
e. Berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun dalam penegakan hukum dan paling singkat 2 (dua) tahun dalam pemberantasan Narkotika.

f. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun;
g. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
h. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
i. Tidak menjadi pengurus partai politik; dan
j. Bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjabat kepala BNN.

Jangankan mengenai batas usia, Undang-Undang Psikotropika ini juga mengatur soal berapa lama Calon Kepala BNN berkarier menangani kasus-kasus psikotropika.

Tahun 2018 lalu, Kapolri Tito Karnavian tidak menaati UU ini.

Sebab yang dicalonkan Tito sebagai Kepala BNN adalah Komjen Heru Winarko, yang sama sekali tidak pernah menangani kasus narkotika sepanjang berdinas di Polri.

Selain mengatur soal pengalaman, UU Psikotropika juga mengatur soal  usia calon Kepala BNN yang diatur dalam Pasal 69 UU Psikotropika:

e. Berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun dalam
penegakan hukum dan paling singkat 2 (dua) tahun dalam
pemberantasan Narkotika;
f. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun.

Hal ini, bertolak belakang dengan UU Polri dalam hal pemilihan Kapolri baru.

Pasal 11 UU Polri mengatur sebagai berikut:

(1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.
(3) Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(6) Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
(7) Tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (6) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
(8) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.


Jadi, Undang-Undang Polri tidak mengatur soal batas usia dan soal sisa masa jabatan Calon Kapolri. Oleh karenanya, pencalonan Idham Azis sama sekali tidak menabrak UU yang berlaku, apalagi bila ada yang menyebut pencalonan ini cacat administrasi.

Apapun itu, Idham Azis sangat layak dicalonkan menjadi Kapolri.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

Irjen Slamet Uliandi Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Telepon Prabowo

Jumat, 06 November 2026 | 02:03

Dzulfikar dan Fuji Abdul Tekankan Intelektualisme Pemuda untuk Pengabdian Bangsa

Jumat, 06 November 2026 | 01:31

Pramono Bertahap Menata Parkir Liar hingga Fasilitas Tanah Abang

Jumat, 06 November 2026 | 01:17

Kalau Hasil Labfor Polri Diragukan, Siapa Lagi yang Mau Dipegang?

Jumat, 06 November 2026 | 01:05

Menjaga Riau dari Ancaman Karhutla Lewat Mitigasi Berkelanjutan

Jumat, 06 November 2026 | 00:32

PPKK Perkuat Pengamanan Kawasan Kemayoran

Jumat, 06 November 2026 | 00:17

Tunjukkan Ijazah di Pengadilan Belum Tentu Akhiri Polemik

Jumat, 06 November 2026 | 00:08

Listyo Sigit Cs Pakai Mesin Sadap Seharga Rp212 Miliar

Kamis, 05 November 2026 | 23:39

Gratis Masuk Ancol Bulan November, Cek Caranya

Kamis, 05 November 2026 | 23:12

Jokowi Menolak Ijazah Diuji Ulang, Pengamat: Apa karena Kapolri sudah Diganti?

Kamis, 05 November 2026 | 23:01

Selengkapnya