Berita

Eks Dirut PT PLN Persero Sofyan Basir/RMOL

Hukum

Bacakan Pledoi, Sofyan Basir Curhat Ditangkap KPK Sepekan Sebelum Lebaran

SENIN, 21 OKTOBER 2019 | 21:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Eks Dirut PT PLN Persero Sofyan Basir menyesalkan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tepat satu pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.  

Hal ini diungkapkan Sofyan di sidang pembacaan Pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10).

Diketahui, KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka pada 22 April 2019 kemudian dia ditahan pada 27 Mei 2019 tepat seminggu sebelum lebaran.


Meskipun tidak ditemukan aturan yang mengatur soal penahanan dilakukan setelah ditetapkan tersangka. Namun Sofyan kecewa dengan waktu penahanannya itu yang jatuh sebelum lebaran.

"Saya dan keluarga tentu sangat berat menerima kenyataan ini, bayangkan bagaimana perasaan dan situasi kehidupan kami ketika penahanan dilakukan di akhir bulan ramadan menjelang Idul Fitri, begitu tega dan kejamnya mereka memisahkan kami di hari itu," kata Sofyan.

Sofyan juga mengaku heran dengan pasal yang menjeratnya ke jeruji besi. Dia menduga ada oknum yang tidak menginginkannya melakukan hal terbaik di perusahaan plat merah.

Kendati begitu, Sofyan menyatakan dirinya tetap menghormati hal tersebut. Ia akan menjalani proses hukum yang menjeratnya itu.  

"Walaupun saya kecewa, marah, dan sakit hati, namun saya tetap menghormati dan mengikuti proses hukum perkara ini," kata Sofyan.

Sementara itu dalam perkara, Sofyan membantah telah terlibat dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1, sebagaimana dituduhkan dalam surat tuntutan JPU KPK.

Sofyan juga membantah telah diduga sengaja membantu proses tindak pidana suap yang melibatkan Eks Wakil Ketua Komisi VII Eni Sargih dari pengusaha Budisutrisno Kotjo. Saat itu Eni menerima suap Rp 4,75 miliar.

Lebih lanjut, Sofyan juga menyatakan keberatan dan menolak semua tuntutan Jaksa KPK sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Saya sangat keberatan dan menolak isi surat tuntutan tersebut. Karena menurut hemat saya, hampir keseluruhan pertimbangan hukum sebagai pijakan menyimpulkan dakwaan pertama menjadi terbukti tersebut didasarkan pada keterangan saksi-saksi pada BAP. Khususnya keterangan Eni di BAP," paparnya.

"Padahal keterangan-keterangan di BAP sangat patut dipertanyakan keobyektifitannya, dalam hal ini khususnya BAP-nya Eni Maulani Saragih, isinya penuh rekayasa, kebohongan dan tipu muslihat untuk memojokkan saya," tutupnya.

Atas ulahnya, Sofyan dianggap telah memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUH Pidana.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya