Berita

Eks Dirut PT PLN Persero Sofyan Basir/RMOL

Hukum

Bacakan Pledoi, Sofyan Basir Curhat Ditangkap KPK Sepekan Sebelum Lebaran

SENIN, 21 OKTOBER 2019 | 21:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Eks Dirut PT PLN Persero Sofyan Basir menyesalkan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tepat satu pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.  

Hal ini diungkapkan Sofyan di sidang pembacaan Pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10).

Diketahui, KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka pada 22 April 2019 kemudian dia ditahan pada 27 Mei 2019 tepat seminggu sebelum lebaran.


Meskipun tidak ditemukan aturan yang mengatur soal penahanan dilakukan setelah ditetapkan tersangka. Namun Sofyan kecewa dengan waktu penahanannya itu yang jatuh sebelum lebaran.

"Saya dan keluarga tentu sangat berat menerima kenyataan ini, bayangkan bagaimana perasaan dan situasi kehidupan kami ketika penahanan dilakukan di akhir bulan ramadan menjelang Idul Fitri, begitu tega dan kejamnya mereka memisahkan kami di hari itu," kata Sofyan.

Sofyan juga mengaku heran dengan pasal yang menjeratnya ke jeruji besi. Dia menduga ada oknum yang tidak menginginkannya melakukan hal terbaik di perusahaan plat merah.

Kendati begitu, Sofyan menyatakan dirinya tetap menghormati hal tersebut. Ia akan menjalani proses hukum yang menjeratnya itu.  

"Walaupun saya kecewa, marah, dan sakit hati, namun saya tetap menghormati dan mengikuti proses hukum perkara ini," kata Sofyan.

Sementara itu dalam perkara, Sofyan membantah telah terlibat dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1, sebagaimana dituduhkan dalam surat tuntutan JPU KPK.

Sofyan juga membantah telah diduga sengaja membantu proses tindak pidana suap yang melibatkan Eks Wakil Ketua Komisi VII Eni Sargih dari pengusaha Budisutrisno Kotjo. Saat itu Eni menerima suap Rp 4,75 miliar.

Lebih lanjut, Sofyan juga menyatakan keberatan dan menolak semua tuntutan Jaksa KPK sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Saya sangat keberatan dan menolak isi surat tuntutan tersebut. Karena menurut hemat saya, hampir keseluruhan pertimbangan hukum sebagai pijakan menyimpulkan dakwaan pertama menjadi terbukti tersebut didasarkan pada keterangan saksi-saksi pada BAP. Khususnya keterangan Eni di BAP," paparnya.

"Padahal keterangan-keterangan di BAP sangat patut dipertanyakan keobyektifitannya, dalam hal ini khususnya BAP-nya Eni Maulani Saragih, isinya penuh rekayasa, kebohongan dan tipu muslihat untuk memojokkan saya," tutupnya.

Atas ulahnya, Sofyan dianggap telah memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUH Pidana.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya