Berita

Novel Baswedan/Net

Hukum

Jokowi Janji Tuntaskan Kasus Novel 3 Bulan, KPK: Kami Masih Berharap

SABTU, 19 OKTOBER 2019 | 09:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tenggat waktu tiga bulan janji Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian segera menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan telah berakhir pada Jumat kemarin (18/10).

Namun, janji manis itu agaknya cuma menjadi isapan jempol belaka. Sebab, kasus penyerangan terhadap Novel hingga saat ini masih gelap.

Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya bisa berharap kasus penyirman air keras terhadap Novel agar segera dapat terungkap pelakunya.


"Bukan hanya pelaku di lapangan tapi juga siapa yang menyuruh atau aktor intelektualnya. Jadi buat KPK ditangkapnya pelaku penyerangan (Novel) tersebut adalah harapan yang masih terus diharapkan sampai saat ini," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah kepad wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat malam (18/10).

Adapun, terkait janji tiga bulan Jokowi yang memerintahkan Kapolri agar korps Bhayangkara segera merampungkan kasus penyerangan terhadap Novel mesti ditunikan janji tersebut.

"Presiden sudah berikan waktu tiga bulan, kita berharap pelakunya bisa ditemukan. Kita tunggu siapa pelaku menyerangnya," tegas Febri.

"Jangan sampai kemudian para pihak lain yang mencoba menyerang penegak hukum atau penyelenggara negara dia tidak bisa diproses hukum. Ini jangan terjadi," sambungnya.

Menurut Febri, penyerangan terhadap Novel merupakan penyerangan terhadap penegak hukum. Apalagi sejumlah teror kerap dialami tidak hanya penyidik KPK bahkan hingga level pimpinan.

"Karena penyerangan terhadap pegawai KPK itu bukan hanya kepada Novel, juga ada yang diserang misalnya mobilnya ditarok air keras dan sejenisnya. Dan juga ada ke rumah pimpinan KPK bom molotov dilempar dan tas yang diduga pake bom," demikian Febri.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya