Berita

Imam Nahrawi/Net

Hukum

Imam Nahrawi Ajukan Praperadilan, Berikut Isi Petitumnya

JUMAT, 18 OKTOBER 2019 | 19:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Politisi PKB yang berstatus tersangka suap dana hibah KONI itu ternyata telah mendaftarkan praperadilan pada Selasa (8/10) dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.

Dalam salinan tersebut, Imam Nahrawi mengajukan praperadilan lantaran mempersoalkan beberapa hal. Di antaranya, mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.

"Menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi selaku pemohon yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019 pada 28 Agustus 2019 dinilai tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," isi petitum Imam Nahrawi yang diterima redaksi, Jumat (18/10).

Selanjutnya, tim hukum Imam mempersoalkan terkait penahanan yang dilakukan penyidik KPK. Mereka menganggap itu tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.

"Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/111/DIK.01.03/01/09/2019, tanggal 27 September 2019 yang menetapkan pemohon untuk dilakukan penahanan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis isi Petitum.

Selain itu, isi petitum juga meminta agar pengadilan memerintahkan kepada termohon, dalam hal ini KPK, untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan terhadap Imam Nahrawi sebagaimana adanya Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, pada 28 Agustus 2019.

Pihak Imam turut menyatakan bahwa semua penerbitan Sprindik dan penetapan tersangka lainnya yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Imam Nahrawi dinilai tidak sah.

Spirindik tidak boleh dikeluarkan hingga keterkaitan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh asisten pribadi Imam Narwawi, Miftahul Ulum dengan Imam Nahrawi terbukti dan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon seketika sebagai tahanan Rutan KPK cabang Pomdam Guntur Jakarta Timur sejak Putusan dibacakan," tulis isi petitum.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi.

Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.

Uang tersebut merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan sejumlah penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya