Berita

Jokowi ingin main aman dengan tidak menandatangani UU baru KPK/Istimewa

Politik

UU Baru KPK Berlaku Tanpa Tanda Tangan Presiden, Pengamat: Jokowi Pro Elite Yang Mainkan Anggaran Negara

JUMAT, 18 OKTOBER 2019 | 09:04 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

UU Nomor 30/2002 tentang KPK sudah resmi berlaku sejak kemarin, Kamis (17/10), meskipun belum ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo. Sebab, sesuai Pasal 73 Ayat 2 UU Nomor 12/2011 disebutkan terhitung 30 hari sejak disahkan sebuah UU otomatis berlaku.

Sikap Jokowi yang acuh terhadap desakan masyarakat yang meminta pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menunjukkan keberpihakannya bukan kepada rakyat.

Demikian diungkapkan Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Jumat (18/10).


"Jokowi pro ke partai koalisi yang telah mendukungnya. Pro ke elite. Pro kepada mereka yang selama ini memainkan anggaran negara," tegas Ujang.

Di sisi lain, sikap diam Jokowi ini juga dinilai ingin mendapat legitimasi dari masyarakat bahwa seolah-olah berada di tengah-tengah dengan tidak menyetujui UU dan belum menerbitkan Perppu.  

"Bisa saja Jokowi ingin main aman. Tidak ingin disalahkan oleh publik. Karena jika tanda tangan, secara politik akan dianggap oleh masyarakat Jokowilah yang memiliki andil menyetujui dan mengesahkan UU KPK. Yang itu dianggap melemahkan dan membunuh KPK," kata Ujang.

Kendati demikian, lanjut Ujang, soal disetujui atau tidak, intinya Jokowi tidak mendengarkan desakan dari masyarakat yang meminta presiden membatalkan UU KPK yang bermasalah itu dengan menerbitkan Perppu.

"Ditanda tangan atau tidak, UU KPK telah disahkan dan berlaku. Ketika rakyat menolak UU KPK hasil revisi tersebut, harusnya presiden cepat mengeluarkan Perppu KPK," demikian Ujang.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya