Berita

Ketua KPK Agus Rahardjo/Net

Politik

Berlaku Hari Ini, KPK Undang Kemenkumham Pastikan Keabsahan UU Baru

KAMIS, 17 OKTOBER 2019 | 03:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengundang perwakilan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memastikan UU KPK baru yang mulai berlaku Kamis (17/10).

Hal itu diungkapkan Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).

"Besok (hari ini) kita mau undang Dirjen Peraturan Perundangan dari Kemenkumham untuk mengetahui itu (kejelasan UU KPK)," kata Agus.


Agus mengatakan, terhitung pukul 00.00 WIB tertanggal 17 Oktober 2019 UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hasil revisi akan berlaku. Namun demikian, masih dapat dikatakan belum ada kejelasan soal pemberlakuannya, lantaran masih didapati kesalahan ketik atau typo pada UU baru tersebut.

"Kita semua mengetahui bahwa 27 menit lagi revisi UU KPK 30/2002 sesuai peraturan perundangan itu akan otomatis berlaku. Kemudian kita sampai pada suatu kesimpulan dimana dalam prosesnya ada typo. Jadi kita belum tau betul apa besok betul akan diundangkan," kata Agus.

Agus mengaku, pihaknya telah mendiskusikan pemberlakuan UU KPK yang baru itu dengan seluruh karyawan hingga pejabat struktural di KPK. Hasilnya, semua bersepakat membentuk Perkom (Peraturan Komisi).  

"Itu juga akan menjelaskan incase itu diundangkan yang tanda tangan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) siapa misalnya," kata Agus.

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa KPK tetap akan bekerja seperti biasanya. Meskipun, dalam UU KPK yang baru, pimpinan KPK sudah bukan penegak hukum lagi.

"Kami tekankan dua hal. Pekerjaan di KPK tak ada yang berubah, jadi misalkan besok ada penyelidikan atau perlu diajukan ada OTT ya OTT. Kedua, kami masih memohon setelah dilantik, pak Presiden memikirkan kembali dan akan mengeluarkan Perppu yang sangat diharapkan oleh KPK," tutur Agus.

"Jadi KPK akan bekerja seperti biasa, Perkom masih belum ditanda tangani masih tunggu Dirjen Kemenkumham.  Sprindik ditandatangani Deputi Penindakan, nanti saat ekspose tetap ada pimpinan tapi tanda tangan tetap Deputi Penindakan," imbuhnya menegaskan.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya