Berita

Supendi meminta maaf kepada masyarakat Indramayu/Net

Hukum

Jadi Tersangka Suap Proyek, Bupati Indramayu Minta Maaf

RABU, 16 OKTOBER 2019 | 13:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Bupati Indramayu Supendi telah resmi menyandang status tersangka. Supendi pun meminta maaf kepada masyarakat Indramayu atas ulah buruknya ini.

Supendi terjaring OTT KPK bersama Kadis PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah (OMS); Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono (WT); serta satu pihak swasta Carsa AS (CAS) pada Selasa dini hari (15/10).

Mereka diduga terlibat suap di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek sekitar Rp 15 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


Supendi total menerima uang dugaan suap dari Carsa sebesar Rp 200 juta. Sedangkan Omarsyah diduga menerima Rp 350 juta dan sepeda. Sementara Wempy menerima Rp 560 juta. Uang tersebut diduga bagian dari komitmen fee 5 sampai 7 persen dari nilai proyek yang dikerjakan Carsa.

Atas ulahnya itu, Supendi selaku orang nomor satu di Kabupaten Indramayu itu meminta maaf kepada masyarakat atas perilaku koruptif yang dilakukannya itu.  

"Saya mohon kepada masyarakat, saya belum bisa bawa perubahan. InsyaAllah dengan saya di KPK ini akan banyak perubahan yang tejadi di Indramayu," kata Supendi usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Rabu (16/10) dini hari.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan tersangka Supendi ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di C1.

Sedangkan Omarsyah dan Wempy Triyono yang merupakan tersangka penerima suap ditahan di Rutan Jakarta Pusat. Kemudian, Carsa selaku pemberi suap ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Supendi, Omarsyah, dan Wempi yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Carsa yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya