Berita

Sri Mulyani dan Chatib Basri/Net

Bisnis

Gede Sandra: Kebijakan Sri Mulyani Dan Chatib Basri Petaka Perekonomian Nasional

SELASA, 15 OKTOBER 2019 | 12:44 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Utang pemerintah yang melonjak disertai dengan bunga utang tinggi menjadi tambahan daftar hitam perekonomian di era Presiden Joko Widodo.

Kinerja Menteri Kuangan Sri Mulyani dan eks Menkeu Chatib Basri yang memberikan kupon (bunga) utang tinggi ditenggarai menjadi pokok masalah utang pemerintah kian membengkak, pasalnya bunga yang diberikan pada surat utang kelewat tiggi.

Menyikapi hal itu, ekonom muda Gede Sandra angkat bicara. Menurut Gede, Sri dan Chatib adalah Menkeu terbalik alias terburuk bila dibandingkan dengan Menkeu sebelumnya, yakni Agus Martowardoyo dan Bambang Brodjonegoro.


Kala Menkeu diisi oleh Agus dan Bambang, kedua orang itu memiliki kebijakan penentuan bunga atau kupon surat utang yang sesuai dengan kurva yield surat utang pemerintah.

"Bahkan lebih sedikit di bawah kurva yield surat utang pemerintah," kata Gede Sandra dalam perbincangan dengan redaksi, Selasa (15/10).

Sedangkan di bawah Sri dan Chatib, kebijakan penentuan bunga yang diberikan selalu tinggi.

Dijabarkan, pada era Agus Martowardoyo diterbitkan surat utang FR0053 (8 Juli 2010), FR0054 (22 Juli 2010), dan FR0056 (23 September 2010) dengan tenor masing-masing 10, 20, dan 15 tahun.

Besaran kupon yang ditetapkan oleh Agus Martowardoyo untuk ketiga surat utang tersebut berturut-turut: 8,25 persen; 9.5 persen; dan 8,375% persen. Kemudian bandingkan dengan besaran bunga patokan di kurva yield pada Juli 2010 yang untuk tenor, 10, 20, dan 15 tahun, berturut-turut: 8,341 persen; 9,632 persen; dan 8,792persen.

Maka dapat disimpulkan besaran kupon surat utang yang ditetapkan Agus Martowardoyo sesuai acuan di kurva yield, bahkan di bawah.

Selanjutnya pada era Bambang Brodjonegoro diterbitkan surat utang FR0072 (9 Juli 2015) dan FR0073 (6 Agustus 2015) dengan tenor masing-masing 20 tahun dan 15 tahun. Besaran kupon yang ditetapkan oleh Bambang Brodjonegoro untuk kedua surat utang tersebut berturut-turut adalah 8,25 persen dan 8,75 persen.

Kemudian bandingkan dengan besaran bunga patokan di kurva yield pada Juli 2015 yang untuk tenor 20 tahun dan 15 tahun, berturut-turut sebesar 8,26 persen dan 8,754 persen. Maka, dapat diamati besaran kupon surat utang yang ditetapkan Bambang Brodjonegoro sesuai acuan di kurva yield.

Kemudian, contoh pola kebijakan kupon yang tidak sesuai kurva yield atau ketinggian. Pada era Chatib Basri, diterbitkan surat utang FR0068 (1 Agustus 2013), FR0070 (29 Agustus 2013), dan FR0071 (12 September 2013) dengan tenor masing-masing 20, 10, dan 15 tahun.

Besaran kupon yang ditetapkan Chatib Basri untuk ketiga surat utang tersebut berturut-turut: 8,75 persen; 8,375 persen; dan 9,00 persen. Kemudian bandingkan dengan besaran bunga patokan di kurva yield di Juli 2013 untuk tenor 20, 10, dan 15 tahun, berturut-turut: 8,3 persen; 7,871 persen; dan 8,201 persen.

Maka kupon surat utang yang ditetapkan Chatib Basri lebih tinggi 0,4%-0,8 persen dari bunga acuan di kurva yield.

Terbesar di era Sri Mulyani. Ambil contoh tujuh macam surat utang bertenor dua tahun saja, yaitu: SBR006 (7,95 persen), ST004 (7,95 persen), SBR005 (8,15 persen), ST003 (8,15 persen), ST002 (8,55 persen), SBR004 (8,55 persen), SBR003 (8,55 persen).

Apabila mengacu pada kurva yield untuk surat utang SBR003-006 tenor 2 tahun untuk periode Mei 2018, September 2018, Januari 2019, April 2019, Sri Mulyani kelebihan menetapkan bunga sebesar 1-1,9 persen.

Untuk surat utang ST002-004 yang seharusnya besar bunganya mengambang (floating), mengikuti kurva yield Juli 2019 di 6,2 persen terjadi kelebihan bunga sebesar 1,7 persen hingga 2,23 persen.

"(Di era Sri dan Chatib) Kupon selalu berada di rentang (spread) nilai di atas kurva yield, alias ketinggian," demikian Gede Sandra.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya