Berita

Sri Mulyani dan Chatib Basri/Net

Bisnis

Gede Sandra: Kebijakan Sri Mulyani Dan Chatib Basri Petaka Perekonomian Nasional

SELASA, 15 OKTOBER 2019 | 12:44 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Utang pemerintah yang melonjak disertai dengan bunga utang tinggi menjadi tambahan daftar hitam perekonomian di era Presiden Joko Widodo.

Kinerja Menteri Kuangan Sri Mulyani dan eks Menkeu Chatib Basri yang memberikan kupon (bunga) utang tinggi ditenggarai menjadi pokok masalah utang pemerintah kian membengkak, pasalnya bunga yang diberikan pada surat utang kelewat tiggi.

Menyikapi hal itu, ekonom muda Gede Sandra angkat bicara. Menurut Gede, Sri dan Chatib adalah Menkeu terbalik alias terburuk bila dibandingkan dengan Menkeu sebelumnya, yakni Agus Martowardoyo dan Bambang Brodjonegoro.

Kala Menkeu diisi oleh Agus dan Bambang, kedua orang itu memiliki kebijakan penentuan bunga atau kupon surat utang yang sesuai dengan kurva yield surat utang pemerintah.

"Bahkan lebih sedikit di bawah kurva yield surat utang pemerintah," kata Gede Sandra dalam perbincangan dengan redaksi, Selasa (15/10).

Sedangkan di bawah Sri dan Chatib, kebijakan penentuan bunga yang diberikan selalu tinggi.

Dijabarkan, pada era Agus Martowardoyo diterbitkan surat utang FR0053 (8 Juli 2010), FR0054 (22 Juli 2010), dan FR0056 (23 September 2010) dengan tenor masing-masing 10, 20, dan 15 tahun.

Besaran kupon yang ditetapkan oleh Agus Martowardoyo untuk ketiga surat utang tersebut berturut-turut: 8,25 persen; 9.5 persen; dan 8,375% persen. Kemudian bandingkan dengan besaran bunga patokan di kurva yield pada Juli 2010 yang untuk tenor, 10, 20, dan 15 tahun, berturut-turut: 8,341 persen; 9,632 persen; dan 8,792persen.

Maka dapat disimpulkan besaran kupon surat utang yang ditetapkan Agus Martowardoyo sesuai acuan di kurva yield, bahkan di bawah.

Selanjutnya pada era Bambang Brodjonegoro diterbitkan surat utang FR0072 (9 Juli 2015) dan FR0073 (6 Agustus 2015) dengan tenor masing-masing 20 tahun dan 15 tahun. Besaran kupon yang ditetapkan oleh Bambang Brodjonegoro untuk kedua surat utang tersebut berturut-turut adalah 8,25 persen dan 8,75 persen.

Kemudian bandingkan dengan besaran bunga patokan di kurva yield pada Juli 2015 yang untuk tenor 20 tahun dan 15 tahun, berturut-turut sebesar 8,26 persen dan 8,754 persen. Maka, dapat diamati besaran kupon surat utang yang ditetapkan Bambang Brodjonegoro sesuai acuan di kurva yield.

Kemudian, contoh pola kebijakan kupon yang tidak sesuai kurva yield atau ketinggian. Pada era Chatib Basri, diterbitkan surat utang FR0068 (1 Agustus 2013), FR0070 (29 Agustus 2013), dan FR0071 (12 September 2013) dengan tenor masing-masing 20, 10, dan 15 tahun.

Besaran kupon yang ditetapkan Chatib Basri untuk ketiga surat utang tersebut berturut-turut: 8,75 persen; 8,375 persen; dan 9,00 persen. Kemudian bandingkan dengan besaran bunga patokan di kurva yield di Juli 2013 untuk tenor 20, 10, dan 15 tahun, berturut-turut: 8,3 persen; 7,871 persen; dan 8,201 persen.

Maka kupon surat utang yang ditetapkan Chatib Basri lebih tinggi 0,4%-0,8 persen dari bunga acuan di kurva yield.

Terbesar di era Sri Mulyani. Ambil contoh tujuh macam surat utang bertenor dua tahun saja, yaitu: SBR006 (7,95 persen), ST004 (7,95 persen), SBR005 (8,15 persen), ST003 (8,15 persen), ST002 (8,55 persen), SBR004 (8,55 persen), SBR003 (8,55 persen).

Apabila mengacu pada kurva yield untuk surat utang SBR003-006 tenor 2 tahun untuk periode Mei 2018, September 2018, Januari 2019, April 2019, Sri Mulyani kelebihan menetapkan bunga sebesar 1-1,9 persen.

Untuk surat utang ST002-004 yang seharusnya besar bunganya mengambang (floating), mengikuti kurva yield Juli 2019 di 6,2 persen terjadi kelebihan bunga sebesar 1,7 persen hingga 2,23 persen.

"(Di era Sri dan Chatib) Kupon selalu berada di rentang (spread) nilai di atas kurva yield, alias ketinggian," demikian Gede Sandra.

Populer

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

UPDATE

3 Komisioner Bawaslu Kota Blitar Dilaporkan ke DKPP

Selasa, 05 November 2024 | 03:58

Menteri Hukum Tegaskan Jakarta Masih Ibukota Negara

Selasa, 05 November 2024 | 03:40

Catalunya Gantikan Valencia Gelar Seri Pamungkas MotoGP 2024

Selasa, 05 November 2024 | 03:22

Demokrat Bentuk Satgas untuk Amankan Pilkada di Jakarta, Jabar, hingga Banten

Selasa, 05 November 2024 | 02:57

MAKI: Debat Harusnya untuk Jual Program, Bukan Saling Menyerang

Selasa, 05 November 2024 | 02:22

Dubes Mohamed Trabelsi: Hatem El Mekki Bukti Kedekatan Hubungan Indonesia dan Tunisia

Selasa, 05 November 2024 | 02:09

Polisi Gelar Makan Siang Gratis untuk Siswa Berkebutuhan Khusus

Selasa, 05 November 2024 | 01:54

Ancelotti Minta LaLiga Dihentikan

Selasa, 05 November 2024 | 01:36

Pelajar yang Hanyut di Sungai Citanduy Ditemukan Warga Tersangkut di Batu

Selasa, 05 November 2024 | 01:21

Pendidikan Berkualitas Kunci Pengentasan Kemiskinan

Selasa, 05 November 2024 | 00:59

Selengkapnya