Berita

Sri Mulyani dan Chatib Basri/Net

Bisnis

Gede Sandra: Kebijakan Sri Mulyani Dan Chatib Basri Petaka Perekonomian Nasional

SELASA, 15 OKTOBER 2019 | 12:44 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Utang pemerintah yang melonjak disertai dengan bunga utang tinggi menjadi tambahan daftar hitam perekonomian di era Presiden Joko Widodo.

Kinerja Menteri Kuangan Sri Mulyani dan eks Menkeu Chatib Basri yang memberikan kupon (bunga) utang tinggi ditenggarai menjadi pokok masalah utang pemerintah kian membengkak, pasalnya bunga yang diberikan pada surat utang kelewat tiggi.

Menyikapi hal itu, ekonom muda Gede Sandra angkat bicara. Menurut Gede, Sri dan Chatib adalah Menkeu terbalik alias terburuk bila dibandingkan dengan Menkeu sebelumnya, yakni Agus Martowardoyo dan Bambang Brodjonegoro.


Kala Menkeu diisi oleh Agus dan Bambang, kedua orang itu memiliki kebijakan penentuan bunga atau kupon surat utang yang sesuai dengan kurva yield surat utang pemerintah.

"Bahkan lebih sedikit di bawah kurva yield surat utang pemerintah," kata Gede Sandra dalam perbincangan dengan redaksi, Selasa (15/10).

Sedangkan di bawah Sri dan Chatib, kebijakan penentuan bunga yang diberikan selalu tinggi.

Dijabarkan, pada era Agus Martowardoyo diterbitkan surat utang FR0053 (8 Juli 2010), FR0054 (22 Juli 2010), dan FR0056 (23 September 2010) dengan tenor masing-masing 10, 20, dan 15 tahun.

Besaran kupon yang ditetapkan oleh Agus Martowardoyo untuk ketiga surat utang tersebut berturut-turut: 8,25 persen; 9.5 persen; dan 8,375% persen. Kemudian bandingkan dengan besaran bunga patokan di kurva yield pada Juli 2010 yang untuk tenor, 10, 20, dan 15 tahun, berturut-turut: 8,341 persen; 9,632 persen; dan 8,792persen.

Maka dapat disimpulkan besaran kupon surat utang yang ditetapkan Agus Martowardoyo sesuai acuan di kurva yield, bahkan di bawah.

Selanjutnya pada era Bambang Brodjonegoro diterbitkan surat utang FR0072 (9 Juli 2015) dan FR0073 (6 Agustus 2015) dengan tenor masing-masing 20 tahun dan 15 tahun. Besaran kupon yang ditetapkan oleh Bambang Brodjonegoro untuk kedua surat utang tersebut berturut-turut adalah 8,25 persen dan 8,75 persen.

Kemudian bandingkan dengan besaran bunga patokan di kurva yield pada Juli 2015 yang untuk tenor 20 tahun dan 15 tahun, berturut-turut sebesar 8,26 persen dan 8,754 persen. Maka, dapat diamati besaran kupon surat utang yang ditetapkan Bambang Brodjonegoro sesuai acuan di kurva yield.

Kemudian, contoh pola kebijakan kupon yang tidak sesuai kurva yield atau ketinggian. Pada era Chatib Basri, diterbitkan surat utang FR0068 (1 Agustus 2013), FR0070 (29 Agustus 2013), dan FR0071 (12 September 2013) dengan tenor masing-masing 20, 10, dan 15 tahun.

Besaran kupon yang ditetapkan Chatib Basri untuk ketiga surat utang tersebut berturut-turut: 8,75 persen; 8,375 persen; dan 9,00 persen. Kemudian bandingkan dengan besaran bunga patokan di kurva yield di Juli 2013 untuk tenor 20, 10, dan 15 tahun, berturut-turut: 8,3 persen; 7,871 persen; dan 8,201 persen.

Maka kupon surat utang yang ditetapkan Chatib Basri lebih tinggi 0,4%-0,8 persen dari bunga acuan di kurva yield.

Terbesar di era Sri Mulyani. Ambil contoh tujuh macam surat utang bertenor dua tahun saja, yaitu: SBR006 (7,95 persen), ST004 (7,95 persen), SBR005 (8,15 persen), ST003 (8,15 persen), ST002 (8,55 persen), SBR004 (8,55 persen), SBR003 (8,55 persen).

Apabila mengacu pada kurva yield untuk surat utang SBR003-006 tenor 2 tahun untuk periode Mei 2018, September 2018, Januari 2019, April 2019, Sri Mulyani kelebihan menetapkan bunga sebesar 1-1,9 persen.

Untuk surat utang ST002-004 yang seharusnya besar bunganya mengambang (floating), mengikuti kurva yield Juli 2019 di 6,2 persen terjadi kelebihan bunga sebesar 1,7 persen hingga 2,23 persen.

"(Di era Sri dan Chatib) Kupon selalu berada di rentang (spread) nilai di atas kurva yield, alias ketinggian," demikian Gede Sandra.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Polda Metro Minta Insan Pers Imbangi Kecepatan Medsos

Senin, 09 Februari 2026 | 22:00

Pemprov Sultra Agendakan Mediasi Kedua Konflik Yayasan Unsultra

Senin, 09 Februari 2026 | 21:40

Ketua DPW PPP Kalteng Diberhentikan Usai Nyatakan Dukung Prabowo

Senin, 09 Februari 2026 | 21:36

MPR Ajak Masyarakat Perkuat Literasi Kebangsaan Agar Tak Mudah Diprovokasi

Senin, 09 Februari 2026 | 21:22

Mahfud Pastikan Tim Reformasi Tidak Giring Polri di Bawah Kementerian

Senin, 09 Februari 2026 | 21:16

KPK Dalami Informasi Keterlibatan Lasarus Dkk di Kasus Suap DJKA

Senin, 09 Februari 2026 | 20:52

Menkop Resmikan Toko Rakyat Serba Ada di Kubu Raya

Senin, 09 Februari 2026 | 20:41

Istana Belum Serahkan Supres Calon Pimpinan OJK ke DPR

Senin, 09 Februari 2026 | 20:38

7 Tradisi Imlek di Indonesia, Bukan Cuma Berbagi Angpau

Senin, 09 Februari 2026 | 20:29

Legislator Golkar Dorong Sertifikasi Halal Juru Potong Ayam Dapur MBG

Senin, 09 Februari 2026 | 20:26

Selengkapnya