Berita

Menurut Firman Wijaya, Perppu dibutuhkan kalau keadaan sudah memaksa/RMOL

Politik

Pakar Hukum: Perppu Dibutuhkan Jika Negara Dalam Keadaan Genting

JUMAT, 11 OKTOBER 2019 | 14:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Supremasi hukum dan supremasi politik tidak boleh saling menyandera dan berhadap-hadapan. Karena justru akan megancam perkembangan demokrasi di negeri ini.

Demikian yang disampaikan oleh Pakar Hukum Firman Wijaya saat ditemui seusai menjadi narasumber dalam kuliah umum di Universitas Al-Azhar Indonesia dengan tema 'menimbang Urgensi Perppu Tentang KPK', Kamis (10/10).

Firman menjelaskan, desakan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus berdasarkan keadaan yang memaksa alias genting.


"Pada akhirnya ketika kegentingan itu muncul, Perppu itu dibutuhkan. Namun sekiranya tidak ada kondisi genting dan berjalan normal pada relnya, jangan sampai terjadi perampasan kewenangan. Hari ini baru jadi legislasi besoknya diuji Mahkamah Konstitusi," jelas Firman.

Firman melanjutkan, pilihan itu haruslah bersifat rasional. "Kalau Pemerintahan kita berjalan normal, situasionalnya berjalan lancar, ya tidak perlu diterbitkan Perppu," tegasnya.

Negara ini dibangun atas itikad baik. Maka tidak mungkin menurut Firman legislator menciptakan kehancuran buat bangsanya sendiri.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya