Berita

Menurut Firman Wijaya, Perppu dibutuhkan kalau keadaan sudah memaksa/RMOL

Politik

Pakar Hukum: Perppu Dibutuhkan Jika Negara Dalam Keadaan Genting

JUMAT, 11 OKTOBER 2019 | 14:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Supremasi hukum dan supremasi politik tidak boleh saling menyandera dan berhadap-hadapan. Karena justru akan megancam perkembangan demokrasi di negeri ini.

Demikian yang disampaikan oleh Pakar Hukum Firman Wijaya saat ditemui seusai menjadi narasumber dalam kuliah umum di Universitas Al-Azhar Indonesia dengan tema 'menimbang Urgensi Perppu Tentang KPK', Kamis (10/10).

Firman menjelaskan, desakan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus berdasarkan keadaan yang memaksa alias genting.


"Pada akhirnya ketika kegentingan itu muncul, Perppu itu dibutuhkan. Namun sekiranya tidak ada kondisi genting dan berjalan normal pada relnya, jangan sampai terjadi perampasan kewenangan. Hari ini baru jadi legislasi besoknya diuji Mahkamah Konstitusi," jelas Firman.

Firman melanjutkan, pilihan itu haruslah bersifat rasional. "Kalau Pemerintahan kita berjalan normal, situasionalnya berjalan lancar, ya tidak perlu diterbitkan Perppu," tegasnya.

Negara ini dibangun atas itikad baik. Maka tidak mungkin menurut Firman legislator menciptakan kehancuran buat bangsanya sendiri.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Demokrasi Matang dan Tonggak Sejarah Baru di Maroko Pasca-Pemilu 2026

Rabu, 30 September 2026 | 10:27

Komisi IX DPR Dorong Pekerja Platform Digital Masuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 30 September 2026 | 10:18

Rupiah Menguat, Intip Proyeksinya Hari Ini

Rabu, 30 September 2026 | 10:07

Prabowo Dorong Rehabilitasi Pengguna Narkoba Berbasis Pendidikan dan Teknologi

Rabu, 30 September 2026 | 10:04

Trump Ganti Istilah AI jadi Super Intelligence

Rabu, 30 September 2026 | 09:50

Dugaan Suap Bela Parahiyangan Investindo Mirip Perkara Summarecon

Rabu, 30 September 2026 | 09:39

Jokowi Sengaja Tunjukkan KTA PSI di Kandang Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 09:36

Jokowi Menyadari Dirinya dan Gibran Sedang Diserang

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Indonesia Usulkan Mekanisme Koordinasi Lintas Negara Berantas Penipuan Daring

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Selengkapnya