Berita

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Kamalia Purbani/RMOL Jabar

Nusantara

Tahun Depan, Kantong Plastik Di Bandung Kena Biaya Rp 5 Ribu

JUMAT, 11 OKTOBER 2019 | 05:30 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Perang melawan sampah plastik serius dilakukan Pemerintah Kota Bandung. Pemkot akan mengenakan biaya mencapai Rp 5 ribu untuk setiap pembelanjaan yang yang menggunakan kantong plastik pada tahun depan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Kamalia Purbani menguraikan bahwa kebijakan itu dilakukan sebagai bentuk penerapan Peraturan Walikota (Perwal) 37/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung 17/2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Perwal tersebut baru saja resmi dikeluarkan oleh Wali Kota Bandung, Oded M Danial.


"Kisaran biayanya itu Rp 3 ribu sampai Rp 5 ribu, namun kita perlu kajian lebih lanjut untuk masalah itu, mungkin saja ada masyarakat yang belum terwakili dan belum setuju setelah survei tentang harga plastik itu," kata Kamalia di Hotel Ibis Braga Bandung, Kamis (10/10).

"Karena kalau harganya Rp 200 engga kerasa, mereka tetap akan membeli. Karna kalau harganya mahal maka mereka merasa keberatan sehingga mereka akan lebih memilih untuk membawa kantong belanja," jelasnya seperti dikutip Kantor Berita RMOL Jabar.

Menurutnya, kebijakan itu merupakan salah satu cara untuk mengurangi sampah kantung plastik dari hulu, yakni pusat perbelanjaan atau pertokoan yang kerap menggunakan kantung plastik kepada masyarakat yang berbelanja.

Selain itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk mengurangi penggunaan kantung plastik yang dapat merusak ekosistem lingkungan. Masyarakat bisa membawa kantung belanja atau kantung yang lebih ramah lingkungan.

"Ya makanya, kalau tidak mau dibebani biaya itu (kantung plastik), masyarakat harus membawa kantung masing-masing dari rumahnya, kan gampang, kantung ramah lingkungan itu sudah tersedia di mana-mana," kata dia.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya