Berita

Febri Diansyah/Net

Politik

Jawaban Lengkap KPK Untuk Arteria Dahlan Soal Barang Rampasan

JUMAT, 11 OKTOBER 2019 | 03:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab berbagai tudingan yang disampaikan politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan.

Tudingan itu disampaikan saat mantan anggota Komisi III DPR tersebut menjadi narasumber di acara Mata Najwa, Rabu (9/10) lalu.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menilai ada yang keliru di balik tudingan Arteria mengenai dokumen berita acara sita-rampas dari tersangka yang ditangani KPK. Disebutkan Arteria bahwa emas batangan yang disita KPK tidak dimasukkan ke kas negara.


Febri menduga Arteria keliru dalam mendefinisikan sitaan, rampasan, hingga pemasukan kas negara dari hasil giat yang dilakukan tim KPK.

"Terdapat kekeliruan pemahaman ketika disampaikan bahwa ada barang sitaan yang tidak dimasukan ke kas Negara. Pernyataan ini kami duga berangkat dari ketidakmampuan membedakan antara barang rampasan dengan barang sitaan," jelas Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/10).

Baca: Dugaan KPK, Arteria Dahlan Tidak Mampu Bedakan Barang Rampasan Dan Barang Sitaan

Febri mengungkapkan bahwa penjelasan mengenai emas batangan yang disita dan tidak masuk ke kas negara sudah berulang kali disampaikan ke publik.

Penyampaian dilakukan melalui pemberitaan media. Seperti dalam perkara tindak pidana korupsi (TPK) terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012 dengan terpidana Walikota Madiun, Bambang Irianto.

"Saat penyidikan, KPK menyita emas batangan sebanyak 1 kilogram. Akan tetapi, karena hakim pada Pengadilan Tipikor Surabaya memerintahkan barang sitaan tersebut dikembalikan kepada pihak terpidana, maka KPK wajib melaksanakan putusan tersebut dan mengembalikannya pada 9 Juli 2018," kata Febri.

"Justru salah jika KPK melakukan tindakan yang bertentangan dengan putusan pengadilan tersebut," sambungnya.

Ada juga contoh TPK suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 dengan tersangka Yaya Purnomo, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

"Saat itu, KPK menyita logam mulia, perhiasan emas sebanyak: 25 cincin, 4 gelang, dan 4 anting-anting. Hal ini juga sudah pernah kami sampaikan pada publik melalui pemberitaan media," beber Febri.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta 77/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Januari 2019, sebanyak 2,2 kilogram logam mulia dan 33 perhiasan dirampas untuk negara.

Sisanya, lanjut Febri, sebanyak 200 gram logam mulia dipergunakan sebagai barang bukti di perkara lain, yakni Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode tahun 2017-2018

Sementara terkait tudingan penyerahan kebun kelapa sawit yang dipersoalkan, juga sudah dijelaskan bahwa KPK tidak pernah menyita kebun sawit.

"Itu keliru, informasi yang benar adalah, dalam perkara dengan terdakwa M. Nazaruddin, pada putusan tertera perampasan untuk negara, yakni aset PT Inti Karya Plasma Perkasa beserta segala sesuatu yang ada di atas tanah tersebut," kata Febri.

Hakim memerintahkan dilakukan perampasan aset, maka tindak lanjutnya adalah eksekusi dan lelang yang dilakukan KPK bersama KPNKNL, Kementerian Keuangan.

Aset tersebut telah dilelang pada 16 Juni 2017 melalui KPKNL Pekanbaru yang telah menetapkan pemenang lelang atas nama PT. Wira Karya Pramitra.

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini turut mengklarifikasi tudingan penyitaan motor besar yang pernah dilakukan oleh KPK.

Perkara ini terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017. Dalam perkara ini KPK menyita sebuah motor Harley Davidson dengan nomor polisi B 5662 JS.

"Menurut putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, motor tersebut dirampas untuk negara dan telah dilelang pada 4 Desember 2018 dengan harga Rp 133.095.000," jelasnya.

Selanjutnya, ada pada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama H. Abdul Latief. Dalam hal ini, KPK menyita 8 motor besar sebagai barang bukti. Motor besar tersebut terdiri dari: 4 Harley Davidson, 1 BMW, 1 Ducati, dan 2 motor trail.

"Hingga saat ini perkaranya masih proses penyidikan," tegasnya.

Sedang untuk kasus suap Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2018, KPK memang telah merampas motor Harley Davidson dengan nomor polisi BK 6347LAA.

Saat ini masih dalam proses lelang dengan harga Rp 285.733.000. Hal itu sesuai perintah putusan Pengadilan Tipikor Medan dengan nomor perkara: 109/Pid.SUS.TPK/2018/PN-MDN tanggal 4 April 2019 memutuskan merampas 1 motor Harley Davidson dengan nomor polisi BK 6347LAA.

"Saat ini masih dalam proses lelang dengan harga Rp 285.733.000," kata Febri.

Dari uraian tersebut, KPK meyakini tindakan penyitaan dilakukan sah secara hukum, dan sampai pada putusan pengadilan KPK melaksanakan perintah hakim, baik perampasan ataupun penggunaan untuk perkara lain, dan pengembalian pada pemilik.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya