Berita

Nasir Djamil/Net

Politik

Nasir Djamil Khawatir Fungsi MK Tidak Lagi Dimanfaatkan

JUMAT, 11 OKTOBER 2019 | 02:57 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Mahkamah Konstitusi (MK) hadir menyelesaikan masalah perundang-undangan. Segala UU yang dianggap bermasalah bisa dilakukan uji materi untuk membatalkannya.

Atas alasan itu, politisi PKS Nasir Djamil menyarankan agar Perppu KPK tidak buru-buru diterbitkan. Dia ingin revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah disahkan DPR diundangkan terlebih dahulu dalam lembaran negara.

Setelah itu, UU kemudian dipraktikan dan dievaluasi jika ada yang dirasa bermasalah.  


“Sambil UU itu diundangkan, pihak-pihak yang tidak sejalan dengan norma-norma itu bisa melakukan uji materi," kata Nasir kepada wartawan, Kamis (10/10).

Kelompak yang menolak UU KPK baru bisa mengajukan permohonan uji materi (judicial review) ke MK. Di tempat itu, mereka akan berardu argumen secara sehat dengan para pembuat UU. Hasilnya, ada diskusi yang menyehatkan bagi rakyat.

“Sudah selayaknya dan sepatutnya kekuatan argumentasi kita itu kita arahkan ke Mahkamah Konstitusi," ujar mantan anggota Komisi III DPR itu.

Jika jalur ini tidak lagi dipakai, maka Nasir khawatir fungsi MK bakal dikesampingkan. MK tidak akan lagi dianggap sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah perundang-undangan.

"Kita khawatir, kita punya MK tapi kemudian kita tidak manfaatkan, kita tidak salurkan kekuatan kita ke situ. Seharusnya memang kalangan akademisi atau civitas akademika itu, seharusnya mengerahkan kekuatan akal pikiran ke MK, jadi sambil berjalan," tegasnya.

Dia juga menyayangkan anggapan bahwa perppu lebih efektif karena bisa lebih cepat ketimbang lewat jalur MK. Menurutnya, jalan yang konstitusional adalah dengan menguji UU hasil revisi itu ke MK, sekalipun itu butuh waktu.

"Kalau mau konstitusional ya ke MK. Jangan berpikir kok lama sekali ya, butuh waktu,” pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya