Berita

Gedung KPK/Net

Politik

Korupsi Tidak Kunjung Habis, Tanda KPK Perlu Diperbaiki

RABU, 09 OKTOBER 2019 | 23:57 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Korupsi di negeri ini tidak kunjung habis. Padahal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berdiri lebih dari 15 tahun.

Pengamat hukum Slamet Pribadi memastikan ada yang salah dalam pemberantasan korupsi tersebut. Kesalahan bisa terjadi pada masalah hukum, lembaga hukum yang bersangkutan atau juga penegakan hukum di negeri ini yang masih loyo.

Sementara jika menilik UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Slamet menilai UU tersebut memang layak untuk direvisi. Ini mengingat usianya yang sudah 17 tahun dan perkembangan sosial yang cepat serta dinamis. Termasuk pertimbangan mengenai korupsi yang terus merajalela.


“Kalau revisi itu dihubungkan dengan revisi UU KPK, maka semangat dan tujuannya adalah agar KPK lebih kuat dan lebih independen," tegas dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara itu, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (9/10).

Lebih lanjut, dia mendukung rencana pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) yang tertera dalam UU KPK baru. Dewas, katanya, bisa membuat KPK menjadi lebih kuat, independen dan transparan.

Hanya saja, dia meminta agar pengawas yang ditunjuk benar-benar paham soal korupsi dari sisi teknis, taktis, maupun yuridis.

“Tidak harus orang-orang yang mengerti hukum, tapi bisa juga pihak lain yang jujur serta memahami tujuan keberadaan KPK,” terangnya.

Slamet juga cocok KPK bisa menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) yang fungsinya menjamin setiap warga negara mendapat haknya sebagai manusia.

Menurutnya, dalam perkara pidana, tidak boleh ada seseorang yang menjadi tersangka seumur hidup atau tanpa kejelasan perkaranya.

“Itu merupakan pelanggaran HAM, karena statusnya itu menyanderanya dalam berbagai aspek kehidupan,” pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya