Berita

Petrus Salestinus/Net

Politik

Tiga Syarat Kegentingan Perppu KPK Belum Terpenuhi

RABU, 09 OKTOBER 2019 | 03:38 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Presiden Joko Widodo memang memiliki hak menerbitkan perppu untuk mengubah revisi UU KPK yang sudah disahkan DPR. Namun begitu, Jokowi harus memperhatikan syarat-syarat perppu bisa diterbitkan sebelum memenuhi desakan publik.

Praktisi hukum senior Petrus Salestinus menguraikan ada tiga syarat kegentingan memaksa yang harus dipenuhi dalam penerbitan perppu.

Pertama, adanya keadaan berupa kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara berdasarkan UU.


Sementara kegentingan kedua adalah UU yang dibutuhkan tersebut belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum atau UU yang ada tidak memadai.

“Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu cukup lama. Sedangkan keadaan mendesak perlu kepastian untuk diselesaikan," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (8/10).

Mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) itu menilai posisi revisi UU KPK yang tinggal dinomori pemerintah tidak dalam tiga situasi tersebut.

Dia menguraikan bahwa revisi UU KPK tidak membuat upaya pemberantasan korupsi di negeri ini berhenti. Tidak ada juga kekosongan hukum yang diakibatkan sehingga perppu mendesak diterbitkan.

“Negara tetap menjalankan kewajibannya untuk memberantas korupsi dengan tiga instrumen penegak hukum, yaitu KPK, Polri dan kejaksaan,” terang koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya