Berita

Petrus Salestinus/Net

Politik

Tiga Syarat Kegentingan Perppu KPK Belum Terpenuhi

RABU, 09 OKTOBER 2019 | 03:38 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Presiden Joko Widodo memang memiliki hak menerbitkan perppu untuk mengubah revisi UU KPK yang sudah disahkan DPR. Namun begitu, Jokowi harus memperhatikan syarat-syarat perppu bisa diterbitkan sebelum memenuhi desakan publik.

Praktisi hukum senior Petrus Salestinus menguraikan ada tiga syarat kegentingan memaksa yang harus dipenuhi dalam penerbitan perppu.

Pertama, adanya keadaan berupa kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara berdasarkan UU.


Sementara kegentingan kedua adalah UU yang dibutuhkan tersebut belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum atau UU yang ada tidak memadai.

“Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu cukup lama. Sedangkan keadaan mendesak perlu kepastian untuk diselesaikan," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (8/10).

Mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) itu menilai posisi revisi UU KPK yang tinggal dinomori pemerintah tidak dalam tiga situasi tersebut.

Dia menguraikan bahwa revisi UU KPK tidak membuat upaya pemberantasan korupsi di negeri ini berhenti. Tidak ada juga kekosongan hukum yang diakibatkan sehingga perppu mendesak diterbitkan.

“Negara tetap menjalankan kewajibannya untuk memberantas korupsi dengan tiga instrumen penegak hukum, yaitu KPK, Polri dan kejaksaan,” terang koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya