Berita

Brenton Tarrant akan tetap disidang di kota tempat ia melakukan pembantaian/Net

Dunia

Batal Pindahkan Tempat Persidangan, Tersangka Pembantaian Masjid Selandia Baru Tetap Disidang Di Christchurch

KAMIS, 03 OKTOBER 2019 | 16:58 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Tersangka penyerangan masjid di Selandia Baru membatalkan niat untuk memindahkan persidangan yang dijadwalkan dilakukan di Christchurch,  Selandia Baru, Kamis (3/10). Tak ada alasan jelas kenapa tersangka membatalkan rencana tersebut.

Channel News Asia melaporkan, Brenton Tarrant, warga Australia berusia 29 tahun itu, dituntut atas pembantaian 51 jemaah Muslim ketika sedang melakukan ibadah salat Jumat pada 15 Maret lalu.

Pada 15 Agustus, Tarrant mengajukan pemindahan persidangan dari Christchurch, yang merupakan tempat terjadinya aksi penembakan. Namun, pada prapersidangan hari ini, Kamis (3/10), ia membatalkan niat tersebut dengan alasan yang tidak disebutkan.


Pembatalan pemindahan persidangan diungkapkan oleh Hakim Cameron Mander di awal persidangan. Mander mengatakan, pembela telah memutuskan untuk tidak mengejar aplikasi yang telah diajukan.

Dengan pembatalan ini, maka proses pengadilan Tarrant akan dimulai pada 2 Juni tahun depan di Christchurch. Tarrant menghadapi tuntutan pembunuhan 51 orang, percobaan pembunuhan terhadap 40 orang, dan keterlibatan dalam aksi terorisme karena telah menyiarkan aksi-aksinya di media sosial.

Dalam prapersidangan yang dilakukan tertutup, Tarrant dihadirkan secara langsung. Namun media dilarang untuk memfilmkan, bahkan memotretnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya